BKD Incar Residivis PNS Suka Bolos

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasipns

Pemprov, Bhirawa
Tindakan tegas bakal diberlakukan Pemprov Jatim bagi PNS di lingkungan pemprov yang menambah liburan Lebaran 1435 H tanpa keterangan jelas. Bahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim mengincar para residivis PNS yang suka bolos kerja.
“Residivis bukan hanya pada penjahat, PNS yang suka bolos tanpa keterangan juga kita sebut residivis. Kita sudah punya data base by name by SKPD siapa-siapa yang sering bolos tanpa keterangan. Jika besok (hari ini) kita sidak temukan ada yang bolos, maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman tegas,” kata Kepala BKD Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto MSi dikonfirmasi, Minggu (3/8).
Menurut dia, tim sidak yang bakal digelar akan melibatkan tiga SKPD yaitu BKD Provinsi Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim dan Satpol PP Provinsi Jatim. Total petugas yang diterjunkan lebih dari 100 orang. Setiap SKPD akan disidak oleh petugas satu atau dua orang. Sementara untuk UPT yang ada di daerah sidaknya akan disampling mengingat terbatasnya petugas dan banyaknya UPT pemprov.
“Kami akan melakukan sidak ke kantor-kantor SKPD pemprov. Ini agenda rutin setiap tahun usai libur lebaran untuk mengecek disiplin PNS. Tapi akan diprioritaskan SKPD-SKPD layanan, seperti Dipenda, UPT-UPT milik Dipenda, kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan RSU milik pemprov seperti RSU dr Soetomo, RSU Haji Sukolilo dan RSJ Menur,” katanya.
Dijelaskan Akmal mereka yang tidak masuk kerja saat hari pertama, masih diberi toleransi bagi yang sakit dan sedang dalam tugas dinas luar. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan bisa menunjukkan surat dokter dan surat perintah tugas.
“Sesuai edaran yang sudah kita berikan, jam kerja PNS kembali seperti sebelum Ramadan, begitu juga dengan masa libur lebaran. Kalau tidak masuk dengan alasan tidak jelas atau disengaja, kami akan memberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kami akan memanggil yang bersangkutan, untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
PNS yang tidak masuk tanpa keterangan jelas, lanjutnya, akan dijatuhi sanksi sesuai aturan kepegawaian. Seperti halnya, alasan ingin lebih berlama-lama di kampung halaman. Saksi akan diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga peringatan keras.
“Libur lebaran tahun ini sudah panjang, tidak ada alasan lagi mereka membolos bekerja. Kalau beralasan masih menunggu orangtua atau keluarga yang sedang sakit keras, masih dipertimbangkan untuk diberi toleransi asalkan itu memang benar adanya,” katanya.
Apakah Gubernur Jatim Dr H Soekarwo akan ikut melakukan sidak? Akmal mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun dari informasi yang didapat, pada hari pertama kerja Gubernur Jatim akan memimpin apel pagi di Kantor Gubernur pukul 07.00.
Dari informasi yang berhasil didapat dari protokoler, setelah memimpin apel pagi tersebut, Pakde Karwo bersama Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf dan Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM akan langsung menyalami seluruh PNS di lingkungan sekretariat kantor gubernur, BPKAD Jatim dan Bappeda Jatim yang ikut apel pagi.
Untuk agena halal bihalal Gubernur, Wagub dan Sekdaprov Jatim bersama seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jatim, tokoh masyarakat serta bupati/wali kota se-Jatim akan digelar pada, Selasa (5/8) di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya.

Dilarang Membolos
Sementara itu Wali Kota Pasuruan H Hasani menegaskan para PNS di lingkungan Pemkot Pasuruan dilarang menambah waktu cuti lebaran Idul Fitri 2014.  Alasan PNS dilarang menambah waktu cuti lebaran dikarenakan liburan kali ini cukup panjang dibanding dengan tahun sebelumnya.
“Waktu libur yang ditetapkan sudah cukup panjang. Makanya saya melarang PNS di lingkungan Pemkot Pasuruan untuk tambah cuti. Semuanya itu agar pelayanan kepada warga masyarakat tidak terganggu dan tidak terhambat,” ujar Hasani, Minggu (3/8).
Diketahui, pemerintah pusat libur nasional dan cuti bersama 2014 berlangsung pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2014. Sedangkan 4 Agustus 2014 seluruh PNS wajib hadir dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Inspektorat Kota Pasuruan Boedi Widayat menyampaikan jika ada pegawai yang sengaja menambah libur atau membolos pasca libur lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Wali Kota Pasuruan bersama Inspektorat berencana melakukan sidak pada  4 Agustus 2014. “Ada sanksi jika ada PNS yang ketahuan membolos. Sanksi itu sesuai PP nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS,” kata Boedi Widayat. [iib.hil]

Rate this article!
Tags: