BKD Jatim Siapkan Sanksi ASN Pemprov Nekat Mudik Lebaran

Kepala BKD Jatim, Nur Kholis.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur telah menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat Idul Fitri 1441 Hijriah . Sanksi mulai peringatan hingga penurunan pangkat bakal diberikan.
“Ada hukuman atau punishment yang lumayan (kategori sedang). Kalau terbukti, penurunan pangkat dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun,” ujar Kepala BKD Jatim Nur Kholis, Jumat (22/5).
Lantas bagaimana cara pengawasannya? BKD mewajibkan setiap ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jatim mengirimkan lokasi update ke masing-masing pimpinan. Selanjutnya, pimpinan di dinas atau UPT nanti yang menyerahkan laporannya ke BKD Jatim.
“Mekanisme, kalau puasa ini (wajib share location atau mengirim lokasi terkini) pukul 08.00 dan pukul 16.00, itu yang dikirim share location secara live,” ungkapnya.
Kewajiban mengirimkan lokasi keberadaan terkini, dimulai sejak tanggal 21-28 Mei 2020. Seluruh ASN harus membuktikan bahwa tidak mudik dan tetap berada di kota tempat bertugas dengan mengirimkan share location.
Selain itu, kata Nur Kholis, pihaknya bersama Inspektorat Jawa Timur, dan Satpol PP menyiapkan petugas pemantauan di sembilan titik penyekatan. Tugasnya memeriksa apabila ada ASN yang melintas.
“Untuk mengetahui betul dia ASN Pemprov Jatim atau tidak, kami punya aplikasi E-Master. Jadi ketika dimasukkan ke data tersebut, misalkan bejo, akan ketahuan dia ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apa melalui nomor induk kependudukannya,” tegasnya.
Namun dirinya enggan membocorkan titik mana saja pos pemeriksaan ASN tersebut. Pastinya semua titik penyekatan tersebar mulai dari Ngawi hingga Banyuwangi. (geh)

Tags: