BKD Madiun Beri Sanksi Delapan PNS

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Jatim memberikan sanksi kepada delapan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat karena melanggar disiplin atau indisipliner.
Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Setyowati di Madiun, mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Madiun atas pelanggaran ringan hingga berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Selama kurun waktu hampir satu tahun terakhir, ada delapan PNS yang diberikan sanksi indisipliner. Hal ini jelas tidak pantut dilakukan sebagai abdi negara,” ujar Endang Setyowati dalam upacara peringatan Hari Korpri di halaman Pendopo Muda Graha Kantor Bupati Madiun, Senin (1/12).
Menurut dia, delapan pelanggaran tersebut antara lain, tiga kasus karena tindak pidana korupsi, satu kasus poligami, satu kasus cerai tanpa izin, dan tiga kasus karena tindak pidana umum, meliputi perjudian serta pencabulan.
Tiga kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah atas inisial AN, SP, ADP. Ketiganya dalam status pemberhentian sementara hingga proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain memberikan delapan sanksi kepada PNS indisipliner, BKD Kabupaten Madiun juga menangani 13 kasus perceraian PNS selama tahun 2014. Kasus perceraian tersebut didominasi oleh tenaga guru.
Endang menambahkan, tidak sekedar menjatuhkan hukuman, untuk menekan kasus pelanggaran, BKD juga meningkatkan pembinaan di lingkup PNS.
Pihaknya mengimbau, para pegawai di lingkungan Pemkab Madiun, baik yang PNS maupun kontrak untuk bekerja dengan baik sesuai aturan dan tugasnya. Sebab, sudah selayaknya abdi negara memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
Data BKD Kabupaten Madiun mencatat, jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat hingga saat ini mencapai lebih dari 10.000 orang. Mereka memiliki berbagai tingkat golongan sesuai dengan jabatan dan pendidikan. [dar,ant]

Rate this article!
Tags: