BKD Probolinggo Gelar Diklat Pengembangan Kompetensi Manajerial ASN

Pelatihan berbasis kompetensi tiga kejuruan resmi berakhir.

(Disnaker Beri Pelatihan Berbasis Kompetensi Tiga Kejuruan)

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Program pelatihan berbasis kompetensi untuk 3 (tiga) kejuruan yang digelar oleh UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo resmi berakhir. Pelatihan ini ditutup secara resmi oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin didampingi Kepala UPT BLK Disnaker Kabupaten Probolinggo Ali Imron. Secara bersamaan BKD gelar diklat teknis pengembangan kompetensi manajerial ASN, Rabu 23/10.
Pelatihan berbasis kompetensi untuk tiga kejuruan ini diikuti oleh 48 orang peserta yang terbagi dalam tiga paket. Ketiga paket kejuruan ini didanai dari APBN meliputi kejuruan Prosesing Hasil Perhatian (PHP) dengan 160 Jam Pelajaran (JP) atau 20 hari, kejuruan teknisi komputer/perakitan komputer dengan 240 JP atau 30 hari dan kejuruan pemasangan instalasi listrik bangunan dengan 280 JP atau 35 hari.
Khusus untuk kejuruan pemasangan instalasi listrik bangunan sederhana dengan jumlah jam latih 280 JP atau 35 hari, maka setelah acara penutupan masih harus melanjutkan sisa jam pelajaran sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019.
Kepala UPT BLK Disnaker Kabupaten Probolinggo Ali Imron mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ketrampilan kepada masyarakat agar nantinya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan penghasilan serta mengurangi tingkat pengangguran.
“Harapannya melalui pelatihan berbasis kompetensi ini masyarakat yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi mampu menambah ketrampilan agar bisa bersaing di pasar kerja. Hal ini penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui ketrampilan yang sudah didapatkannya,” harapnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin meminta agar peserta didik supaya ilmunya tidak berhenti hingga selesai pelatihan saja. Ilmu yang didapatkan harus terus dikembangkan dan ditingkatkan untuk mengikuti perkembangan zaman.
“Ketrampilan dan pengetahuan yang dimiliki harus bisa mengikuti selera perkembangan pasar. Oleh karena itu, harus terus diasah dan dikembangkan supaya tidak sampai ketinggalan zaman. Semoga ilmunya bermanfaat dalam memberdayakan dirinya sendiri dan orang lain,” katanya.
Hudan menerangkan bahwa hal ini merupakan sebuah pilihan yang harus disyukuri. Karena tidak semua masyarakat dipilih untuk mendapatkan pelatihan. “Hal ini tentunya menjadi kesempatan emas karena yang dilatih akan mendapatkan ketrampilan untuk membuka usaha produktif demi mendapatkan penghasilan,” pungkasnya.
Secara bersamaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Pola Kemitraan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis pengembangan kompetensi manajerial Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang pertemuan Jabung 2 Kantor Bupati Probolinggo, Hingga Senin 28/10.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang pejabat eselon III dan IV Kabupaten Probolinggo yang telah mengikuti kegiatan assessment/penilaian kompetensi manajerial pada tahun 2018 dan 2019. Tenaga pengajar diklat teknis pengembangan kompetensi manajerial tahun 2019 berasal dari widyaiswara BPSDM Provinsi Jawa Timur, Universitas 17 Agustus Surabaya, Assessor BKD Propinsi Jawa Timur serta Kepala BKD Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur BKD Kabupaten Probolinggo Handik Hariyanto mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pemenuhan/pengembangan aspek-aspek kompetensi manajerial yang telah diperoleh peserta selama kegiatan assessment/penilaian kompetensi tahun 2018 dan 2019 berupa kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) pengembangan kompetensi manajerial.
Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peran penting dalam kemajuan sebuah organisasi, termasuk organisasi pemerintah. “Untuk dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik, pengembangan pegawai ASN untuk mewujudkan pegawai ASN yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam bekerja menjadi sebuah kewajiban bagi setiap instansi pemerintah,” katanya.
Menurut Doddy, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN telah disebutkan bahwa pegawai ASN merupakan unsur utama dalam mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam UU ASN tersebut juga disebutkan bahwa pegawai ASN memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Kegiatan yang menjadi tindak lanjut assessment pejabat pengawas tahun 2018 dan 2019 adalah sesuatu yang sangat berharga bagi pengembangan kompetensi ASN Kabupaten Probolinggo khususnya kompetensi manajerial peserta baik untuk level sekarang maupun saat mendapat kesempatan untuk menggapai level berikutnya, tambahnya.(Wap)

Tags: