BKD Sidoarjo Sanksi Disiplin Bidan Selingkuh

Bidan SelingkuhSidoarjo, Bhirawa
Diduga telah melakukan kesalahan Ny Amn, PNS yang berprofesi sebagai Bidan di Puskesmas Kec Gedangan, Sidoarjo telah mendapat sanksi indisipliner dari Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kab Sidoarjo.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo, Happy Setianingtyas saat dihubungi Selasa (31/3) kemarin. Ia mengatakan kalau Ny Amn telah diberikan sanksi indisipliner, namun Happy tak menjelaskan secara detail apa sanksi yang telah diberikan. ”Kami tak bisa menjelaskan secara detail. Karena menyangkut harga diri seseorang, yang jelas sanksi itu sudah dikeluarkan sekitar akhir 2014,” katanya.
Terpisah, suami Ny Amn yang bernama Dodik Susandoro warga Gajah Magersari Nomor 91 mengatakan, kalau istrinya banyak melakukan kesalahan terhadap keluarga. Yakni pernah berselingkuh dengan seseorang karyawannya sendiri, yang akhirnya sudah kami laporkan ke BKD Sidoarjo. Kami berdua juga telah memintai keterangan pihak BKD, dan istri saya juga mengakui atas tindakan yang dilakukan itu tak benar. Melanggar etika sebagai PNS. ”Itu semua diakui istri saya,” ungkap Dodik.
Saya pun pernah mengajukan gugatan cerai, karena demi anak-anak akhirnya gugatan cerai kami cabut. ”Tetapi anehnya ternyata istri saya malah melakukan gugat cerai pada 6 Nopember 2014 lalu,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum Ny Amn, Vira May R mengaku tak tahu atas sanksi yang diberikan pihak BKD. Dirinya hanya sebagai penasehat hukum dalam sidang perceraian saja. ”Yang jelas, klien kami tak pernah mengatakan permasalahan perselingkuhan yang dituduhkan. Gugatan kami fokusnya juga bukan itu, gugatan klien kami bahwa pihak suami sudah lama tak pulang ke rumah, sekitar 21 bulan. ”Tak pulang ke rumah juga tak memberikan nafkah lahir maupun batin,” katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Agama, si Tergugat alias suami juga tak menunjukkan etikat yang baik, sering tak hadir dalam persidangan sehingga perjalanan sidang untuk agenda mediasi saja memakan waktu hingga sembilan kali pertemuan. ”Dalam proses mediasi tergugat tak datang selama tiga kali persidangan,” jelas Vira.
Menanggapi penjelasan tersebut, pihak suami menyatakan tidak benar kalau dirinya telah pergi meninggalkan rumah. Saya ini sebenarnya telah diusir dari rumah oleh mereka. Kami pun pernah rujuk demi anak-anak. Namun apa yang terjadi, istri saya melakukan perselingkuhan lagi, dia yang selingkuh, dia pula yang minta gugat cerai,” ujar Dodik kesal. [ach]

Tags: