BKD Tegaskan Tak Ada Rekruitmen K2 Susulan

Pemprov Jatim,Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim kembali memastikan tidak ada rekrutmen dan pemanggilan tenaga honorer untuk melengkapi data. Penegasan tersebut sebagai bentuk klarifikasi tentang banyaknya masyarakat yang tertipu dan datang ke kantor BKD Jatim untuk melakukan kelengkapan pendaftaran tenaga honorer K1 dan K2.
Kepala BKD Jatim, Siswo Heroetoto, Senin (3/8) mengatakan, BKD Jatim tidak pernah membuat surat perihal pemanggilan melengkapi berkas pengangkatan CPNS tahun 2015 dari tenaga honorer kategori 1 (K1) dan K2 sebagaimana surat beredar. “Surat pemanggilan yang disebar kesejumlah masyarakat dari beberapa kabupaten/kota itu adalah palsu. Jangan percaya surat tersebut,” tegasnya.
Dikatakannya, BKD sendiri juga telah mengirimkan surat ke bupati/walikota atau BKD Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pemanggilan melengkapi berkas kelengkapan CPNS tahun 2015 adalah tidak benar. Tahun 2015 tidak ada penambahan pegawai sesuai sesuai dari Surat Menteri PANRB Nomor: B/2163/M.PAN-RB/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang penundaan penambahan pegawai ASN tahun 2015/ moratorium CPNS 2015.
Untuk diketahui, BKD Jatim didatangi ratusan masyarakat yang bermaksud melengkapi data rekrutmen CPNS tenaga honorer K1 dan K2. Mereka merupakan masyarakat yang tertipu adanya surat pemanggilan dari oknum tidak bertanggung jawab yang dialamatkan rumah mereka mengatas namakan BKD Jatim.
Sebagian besar mereka merupakan tenaga guru dan pegawai swasta dari sejumlah kabupaten/kota, diantaranya Banyuwangi, Bondowoso, Bojonegoro, Mojokerto, Lamongan, dan Malang. “Sekarang eranya otonomi, jadi tidak mungkin tenaga kabupaten/kota melangkapi datanya di provinsi,” kata Eka Agus Tjahjono, Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai.
Riri Restu Winalah (23) salah satu korban asal Kabupaten Mojokerto mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan seakan-akan dirinya tinggal memenuhi berkas kelengkapan. “Dan berkas tersebut harus dikumpulkan ke BKD Jatim hari ini,” katanya.
Sejumlah berkas yang dipersyaratkan dalam surat palsu tersebut, meliputi foto copy ijazah yang telah dilegalisir, SKCK, surat keterangan sehat dari dokter, surat bebas narkoba dari kepolisian, pas photo lima lembar dan mengisi blangko yang disediakan panitia di BKD Jatim. “Semua surat yang dipersyaratkan oleh surat palsu tersebut sudah kami penuhi. Nggak taunya itu tipuan,”katanya sambil kesal.
Eka Agus menambahkan, kasus yang terjadi di BKD hari ini adalah peristiwa kedua  yang melibatkan korban yang cukup banyak. Sebelumnya pada tahun 2012 juga pernah terjadi dengan korban yang juga berasal dari kabupaten/kota. Ia menghimbau, agar masyarakat jangan mudah tertipu serta mudah percaya dengan surat yang ada sebelum langsung melakukan klarifikasi ke BKD setempat.
Agar masyarakat korban penipuan yang datang ke BKD tidak bertambah banyak, pihaknya juga telah memasang pengumuman diportal BKD dengan alamat www.bkd.jatimprov.go.id. [ Iib].

Tags: