BKD Tegur Pejabat Eselon II Indisipliner

Ahmad Suparto

Ahmad Suparto

Kota Batu, Bhirawa
Pejabat eselon II di Pemerintahan Kota Batu mendapatkan surat teguran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pejabat yang kini menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi tersebut tersangkut masalah indisipliner karena tak pernah masuk kerja.
Surat teguran yang sama juga diberikan kepada para staf yang melakukan pelanggaran serupa. Kepala BKD Kota Batu, Ahmad Suparto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya teguran Yang diberikan untuk Staf Ahli Bidang Ekonomi berinisial BS. Demikian juga dengan surat teguran untuk 10 PNS lain yang masih menjabat sebagai staff.
“Ini adalah surat teguran pertama yang kami berikan kepada mereka. Surat teguran diberikan karena yang bersangkutan melakukan indisipliner dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan,”ujar Suparto, Selasa (17/5). Adapun PNS yang ikut terjaring indisipliner merupakan staff dari berbagai SKPD, termasuk dari Kelurahan Temas dan Desa Sumberejo.
Dengan adanya pemberian surat terguran/ peringatan ini, kata Suparto, diharapkan akan ada perubahan kinerja dari PNS bersangkutan. Dan jika tidak, maka BKD akan melanjutkan penegakan peraturan sesuai dengan undang- undang. Artinya, BKD akan memberikan surat teguran kedua hingga ketiga jika tidak ada perubahan kinerja pada ‘pegawai nakal’ ini.
Ketika sampai surat teguran ketiga tidak ada perbaikan dari PNS bersangkutan, maka BKD akan segera melaporkan masalah ini ke Inspektorat. “Nanti Inspektorat yang akan membuat BAP (Berita Ancara Pemeriksaan-red), termasuk memberikan sangsi terhadap pelanggaran yang dibuat PNS tersebut,”jelas Suparto.
Jika tidak ada perbaikan dari PNS yang melakukan pelanggaran, maka Pemkot memastikan akan memberikan sangsi tegas kepada mereka. Adapun sangsi paling berat adalah pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat. Jika halitu terjadi, maka selain kehilangan pekerjaan, PNS tersebut juga terancam tidak mendapatkan uang pensiun.
Dalam catatan BKD, di tahun sebelumnya juga ada puluhan PNS yang mendapatkan teguran dan sangsi indisipliner. Namun PNS yang mendapatkan sangsi hingga pemberhentian hanya ada 2 orang. Selain memantau kinerja pegawai, pada bulan Mei ini BKD juga mempersiapkan penyegaran staff dan semua SKPD. Beberapa SKPD juga telah mengajukan usulan untuk mengganti beberapa staffnya. Di antaranya, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan yang mengaku membutuhkan tenaga baru untuk memperbaiki kinerja di lingkup SKPD-nya.
“Saat ini saya sudah menanda tangani 10 SK untuk mutasi staff. Mungkin pada bulan Mei ini, staff yang dimaksud sudah akan menempati kantornya yang baru,”pungkas Suparto.  [nas]

Tags: