BKD Tetap Loloskan CPNS Nyaleg

Verifikasi berkas CPNS memasuki hari terakhir untuk pelamar pada formasi Pemprov Jatim, Senin (14/1).

KPU Jatim: Pasca Ditetapkan DCT, Caleg Masih Bisa Mundur
Pemprov, Bhirawa
Verifikasi berkas CPNS di lingkungan Pemprov Jatim memasuki hari terakhir kemarin, Senin (14/1). Dalam proses verifikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menemukan sejumlah permasalahan terkait berkas peserta. Salah satunya pelamar CPNS yang diketahui mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan BKD Jatim Hasyim Asyari menuturkan, terdapat sejumlah temuan dalam proses pemberkasan sejak 8 Januari lalu hingga kemarin. Salah satunya keberadaan seorang caleg yang sempat menjadi pembahasan bersama BKD dengan BKN. “Setelah kita konsultasikan ke Kanreg II BKN, caleg tersebut tetap bisa melanjutkan proses pendaftaran CPNS selama dalam pemberkasannya sudah terlampir surat pengunduran diri dari Parpol,” tutur Hasyim dikonfirmasi, Senin (14/1).
Keberadaan caleg yang mendaftar CPNS telah diketahui sejak awal melalui laporan dari masyarakat. Karena itu, BKD sejak awal beruapaya mencermati kasusnya. Sebelumnya, BKD sempat berasumsi akan menggugurkan caleg yang dinyatakan lolos tes CAT tersebut. Dengan dalih, pada saat pendaftaran pelamar bukan merupakan anggota partai politik.
“Tetapi sampai pada saat proses pemberkasan berjalan, status mereka masih pelamar. Dan sudah dengan membawa surat pengunduran diri dari parpol itu sudah memenuhi persyaratan,” ungkap Hasyim. Terkait ketentuan ini, Hasyim mengakui, BKD tidak bisa mutlak menggunakan peraturan yang berlaku di KPU. Meskipun sejak awal KPU telah mengeluarkan surat edaran terkait peluang untuk pengunduran diri caleg, namun BKD tetap harus menunggu keputusan dari BKN.
Selain adanya caleg yang ditemukan dalam proses pemberkasan, tim verifikator juga menemukan pendaftar jalur cumlaude yang tidak sesuai ketentuan. Dijelaskan Hasyim, jalur cumlaude hanya bisa diikuti oleh lulusan yang akreditasi perguruan tinggi dan prodinya berstatus A pada saat yang bersangkutan lulus. “Ini kasusnya akreditasi prodi itu baru A setelah yang bersangkutan lulus. Sehingga, statusnya sebagai CPNS tidak bisa kita proses lagi dan akan digantikan dengan peringkat yang di bawahnya,” tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah terkait pengunduran diri Caleg, Anggota KPU Jatim Choirul Anam mengaku hal tersebut telah diatur dalam SE KPU RI Nomo 31/PI.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan daftar calon tetap. Anam menjelaskan, pengunduran diri caleg dapat dilakukan kendati telah ditetapkan dalam DCT.
“Ini ketentuan baru dari KPU RI. Tidak hanya karena alasan meninggal dan terbukti melakukan tindak pidana. Calon juga bisa mengundurkan diri jika diberhentikan atau mundur sebagai anggota partai politik,” tutur Anam. Dengan adanya pengunduran diri caleg, lanjut Anam, KPU akan menghapus namanya dari DCT setelah adanya tembusan dari parpol yang bersangkutan.
“Ketentuan dari KPU RI seperti itu. Tetapi untuk kaitannya dengan kepentingan lain, seperti CPNS, tentu tidak hanya menggunakan aturan dari KPU. Karena dalam pendaftaran CPNS juga terdapat aturan lain yang mengikat,” pungkas Anam. [tam]

Rate this article!
Tags: