BKKAD Tertibkan Status Pengguna Barang Milik Daerah

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Bojonegoro, Kiki Praja. (Achmad Basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Pemkab Bojonegoro melakukan penataan ulang asset barang milik daerah (BMD).Dengan penataan ulang tersebut,  pengelolaan atas aset tersebut menjadi kewajiban masing-masing OPD atau SKPD.
Penetapan itu berkaitan dengan perubahan pengguna barang pada masing-masing OPD sebagai tindak lanjut berlakunya pembentukan OPD baru, penggabungan dan atau penghapusan OPD lama sehingga terjadi perubahan status pengguna. Sementara ini, tiga OPD yang belum mengajukan permohonan itu adalah Inspektorat, Bappeda dan Dispora yang saat ini masih menempati dikantor Diknas.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Bojonegoro, Kiki Praja menggatakan, hanya sebagian OPD yang wajib mengajukan permohonan alih status penggunaan BMD. Karena, ada beberapa BMD yang dimutasi antar OPD, dikembalikan kepada pengelola (Sekda melalui BPKAD) serta tetap digunakan oleh masing-masing OPD bersangkutan. “Jika OPD berpindah kantor atau ke gedung baru Pemkab maka status BMD-nya dimutasikan kepada pengguna barang yang baru, baik secara keseluruhan maupun sebagian,” jelas dia kemarin (5/4).
Namun, hampir mayoritas OPD yang berpindah ke gedung baru Pemkab pasti mendapatkan fasilitas gres hasil pengadaan barang. Sedangkan, yang boyongan ke kantor SKPD lain hanya mendapatkan fasilitas tinggalan. “Lain hal jika fasilitas perkantoran tak lagi digunakan oleh OPD karena sudah mendapatkan pengganti maka harus dikembalikan kepada BPKAD,” kata Kiki. [bas]

Tags: