BKKBN Gandeng BPJS Layani KB

Masyarakat dapat nikmati pelayanan KB gratis melalui program BPJS. [dna/bhirawa]

Masyarakat dapat nikmati pelayanan KB gratis melalui program BPJS. [dna/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Untuk mempercepat program Keluarga Berencana (KB) di Jatim, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pelayanan KB untuk masyarakat akan dilayani dengan menggunakan tanggungan BPJS.
Kepala BKKBN Jatim, Ir. Dwi Listyawardani, MSc.DipCom mengatakan, kerjasama antara BKKBN dengan BPJS merupakan langkah nyata dalam membentuk Jatim menjadi keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BKKBN Pusat dengan BPPJS Pusat beberapa waktu lalu. ”Sebelumnya sudah ada kesepakan antara BKKBN dan BPJS mengenai pembiayaan dan layanan KB untuk warga miskin. ,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kerjasama ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan KB, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan di rumah sakit pemerintah dan swasta, baik tingkat pratama dan rujukan tingkat lanjutan. Selain itu masyarakat dapat datang langsung ke BKKBN Jatim tanpa dipungut biaya.
”Kita punya Pusyan Gatra disana masyarakat dapat mendapatkan pelayanan KB dan konseling gratis,” ucapanya.
Sementara itu salah satu akseptor KB dari Surabaya, Anik mengaku dirinya menyambut baik langkah BKKBN dalam mengadeng BPJS. Banyak keuntungan yang akan diperoleh masyarakat jika pelayanan KB diikutsertakan dalam program BPJS seperti masyarakat akan termotivasi untuk mengikuti program KB. Ada sebagian masyarakat tidak mau KB dikarenakan fakto biaya dan jarak.
”Untuk biaya mungkin sebagian besar orang tidak berpengaruh akan tetapi apabila jarak pelayanan KB akan berpengaruh. Jika jaraknya dekat maka masyarakat akan datang untuk berKB,” terangnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Direktur Utama BPJS Fachmi Idris dan Kepala BKKBN Fasli Jalal menandatangani kerjasama guna memaksimalkan pelayanan Keluarga Berencana (KB) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perjanjian kerjasama ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi BPJS Kesehatan maupun BKKBN dalam penyelenggaraan pelayanan KB, sehingga peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar akan terjamin dalam akses dan kualitas pelayanan KB.
Dikemukakan Fachmi, ruang lingkup kerjasama meliputi fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta baik tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. Pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi, mekanisme pemberian pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS, peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB, monitoring dan evaluasi, pelayanan KB pada daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.
BPJS Kesehatan memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan informasi kepada BKKBN tentang fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, menyediakan anggaran pelayanan KB pada setiap fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melakukan sosialisasi pelayanan KB dalam JKN dan melaksanakan bimbingan teknis pemantauan, pengawasan dan evaluasi program KB dalam JKN. [dna]

Rate this article!
Tags: