BKKBN Siap Tingkatkan Akuntabilitas

Dwi Listyawardani

Dwi Listyawardani

Surabaya, Bhirawa
Untuk memperkuat program-program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) di masyarakat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berupaya keras dalam meningkatkan akuntabilatasnya.
“Saat ini, kita menghadapi tantangan berat, tidak hanya program melainkan juga tantangan anggaran program yang sudah diamanahkan. Keduanya harus dapat dilaksanakan dengan baik dan benar tentunya dengan panduan dari pengawasan internal,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Dwi Listyawardani.
Menurutnya, dengan pelaksanaan dan pengelolaan anggaran program KKB dapat mempercepat pencapaian terget yang telah ditetapkan oleh BKKBN. Banyak target yang harus dicapai dalam tahun 2014 ini, sehingga diperlukan kerja keras dan pelaksanaannya.
Dani panggilan akrab Dwi Listyawardani menyatakan, dalam pelaksanaanya nanti, BKKBN harus memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan program. Diantaranya pertama, mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BKKBN, melalui pelaksanaan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) BKKBN yang efektif dalam melakukan tugasnya dalam bentuk pemberian kepastian, keyakinan dan penjaminan yang memadai (Quality Assurance) melalui audit, reviu, penilaian, evaluasi, verifikasi, pengujian dan pemantauan atau monitoring secara rutin.
Kedua perlunya keterpaduan antara para pelaksana program KKB di kabupaten/kota dengan Inspektorat di provinsi, dengan memberikan peringatan dini (early warning) agar seluruh penyelenggaraan program KKB dapat mencapai sasaran secara optimal dengan meningkatkan efektivitas managemen resiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi BKKBN.
“Ketiga, harus tetap menjaga Zona Integritas sesuai dengan komitmen BKKBN untuk mencegah adanya korupsi serta melakukan Reformasi Birokrasi,” ingatnya.
Sebelumnya, kata Dani, BKKBN telah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2012. Oleh karenanya, pihaknya berharap dengan pelaksanaan program dan anggaran yang baik serta dukungan semua pihak sehingga BKKBN dapat mempertahankan opini WTP ini pada tahun-tahun yang akan datang.
Lebih lanjut Dani menambahkan, saat ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah masih menunggu untuk direvisi. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Daerah. Nantinya Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga akan menjadi kewenangan wajib setiap kabupaten/kota.
Dengan demikian, katanya, KB akan menjadi pelayanan dasar yang wajib dipenuhi dan harus didukung anggaran serta kelembagaan yang sesuai. ”Mudah-mudahan revisi segera rampung. Selanjutnya akan dilengkapi dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, Standar Pelayanan Minimal, serta indikator yang harus dicapai,” jelasnya. [dna]

Rate this article!
Tags: