BKKBN Tingkatkan Pelayanan KB Pada Era Jaminan Kesehatan Nasional

kegiatan Lokakarya pembiayaan pelayanan KB dalam JKN dan temu kerja peningkatan kesertaan ber-KB jalur pemerintah telah resmi dibuka di Vasa Hotel, Surabaya, Senin (5/11) malam. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Pemprov Jatim, Bhirawa
Keinginan peningkatkan cakupan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Fasilitas Kesehatan (Faskes) pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar pertemuan di Vasa Hotel Surabaya, Senin (5/11) sampai Rabu (7-11) hari ini.
Pertemuan ini bertajuk “Lokakarya Pembiayaan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan Temu Kerja Peningkatan Kesertaan Ber-KB Jalur Pemerintah”. Dengan tujuan membentuk komitmen bersama untuk meningkatkan cakupan pelayanan KB di Faskes dan jejaring dalam era JKN menuju Universal Health Coverage (UHC).
Acara yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Deputi KBKR) BKKBN, Dwi Listyawardani, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur H. Yenrizal Makmur, S.P, MM dan Anggota Komisi IX Drs Ayub Khan, M.Si serta ratusan peserta dari perwakilan Provinsi di Indonesia.
Deputi KBKR BKKBN, Dwi Listyawardani mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara BKKBN dengan BPJS Kesehatan Nomor 6/KSM/2017 dan Nomor 07/MOU/0317 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Pelayanan KB merupakan salah satu manfaat pelayanan promotive dan preventif yang pembiayaannya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan KB meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerjasama dengan BKKBN . Pelayanan lain yang dijamin pembiayaannya adalah penanganan komplikasi KB,” katanya.
Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, kata Dwi, bahwa salah satu manfaat pelayanan promotif dan preventif adalah pemberian pelayanan keluarga berencana. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling, pelayanan kotrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, yang bekerjasama dengan BKKBN.
“Pelayanan Keluarga Berencana dapat dilakukan di kedua jenis fasilitas kesehatan tersebut dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda, yaitu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dibiayai melalui mekanisme kapitasi (untuk pil dan kondom) dan non kapitasi (untuk pemasangan atau pencabutan IUD, implant, suntik serta pelayanan vasektomi),” jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia, pelayanan yang tidak dapat dilakukan di FKTP atau berdasarkan rujukan dilayani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan mekanisme pembiayaan dengan Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) yang diatur melalui Permenkes tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur H. Yenrizal Makmur menjelaskan tujuan kegiatan ini ialah untuk memberikan kesepahaman bahwa pembiayaan pelayanan KB dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu juga meningkatkan komitmen lintas sektor untuk mendukung pelayanan KB dalam sistem JKN,” tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Yenrizal, perlu peran berbagai sektor untuk duduk bersama dalam menuntaskan kendala pembiayaan pelayanan KB ini baik dari Pemerintah, BPJS Kesehatan maupun dari Organisasi Profesi.
“Untuk itu diperlukan forum konsolidasi yang bertujuan mencari solusi dan pemecahan terkait permasalahan pelaksanaan Keluarga Berencana dalam Era JKN ini yang pada nantinya dapat diwujudkan melalui surat edaran bersama antara BKKBN dan BPJS Kesehatan,” paparnya.  [adv.geh]

Tags: