BKOW Jatim Sosialisasikan Pentingnya BPJS

Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita Dra Hj Fatma Saifullah Yusuf saat membuka Sosialisai BPJS di Ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Selasa (2/9).

Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita Dra Hj Fatma Saifullah Yusuf saat membuka Sosialisai BPJS di Ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Selasa (2/9).

Pemprov, Bhirawa
Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita Dra Hj Fatma Saifullah Yusuf berharap Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) mampu menjawab isu aktual terkait pemberian layanan kesejahteraan sosial. Khususnya dalam pemberian pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang selama ini dinilai kurang maksimal.
“BPJS adalah badan hukum publik yang menangani jaminan social yang memberikan jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang- undang Nomor 24 tahun 2011,” kata Fatma, saat membuka Sosialisai BPJS di Ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Selasa (2/9).
Sebelum Januari 2014, kata Fatma, pemberian layanan kesejahteraan sosial jaminan kesehatan di bawah kendali  PT Asuransi Kesehatan (Askes). Selama layanan kesehatan ditangani PT Askes, banyak aduan dari  anggota Askes tentang ketidakpuasan anggota dalam pemberian layanan PT Askes.
“Untuk itu, setelah keluar UU 24 tahun 2011 banyak harapan masyarakat terkait layanan jaminan sosial kesehatan pada BPJS supaya bisa jauh lebih baik dari yang sebelumnya,” kata istri Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf ini.
Dikatakan, jika dulu yang menjadi anggota Askes adalah khusus mereka yang menjadi pegawai pemerintah, TNI/POLRI saja, kini semua lapisan masyarakat bisa menjadi anggota BPJS yang penting setiap bulan tidak lupa membayar iurannya. Sedang iuran setiap anggota tidak sama, tergantung peserta itu sendiri, mereka ikut BPJS klas I, II atau III. Kalau klas III, iuran per bulannya sebesar Rp25.500, Klas II Rp49.500 dan Klas I iurannya sebesar Rp59.500.
Jika sudah menjadi anggota BPJS, lanjutnya, semua layanan yang diberikan sama. Yaitu sama dalam mendapatkan kartu sebagai bukti sah untuk memperoleh layanan kesehatan; hak dalam memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan dengan ketentuan yang berlaku serta sama dalam menyampaikan keluhan/pengaduhan, kritik dan saran baik lisan maupun tertulis.
Sementara itu, Kepala Unit Kepesertaan Anggota BPJS Cabang Utama Surabaya, Drs Budi Wusonoadi mengatakan, BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial, sedang JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional. Jadi, JKN itu adalah wadah atau asuransi kesehatan sosial bukan komersial.
Untuk itu, yang dihitung bukan untung atau rugi tetapi bagaimana JKN itu bisa memberikan layanan sebaik mungkin tanpa melihat latar belakang dari peserta anggotanya, karena diperlakukan sama.
Layanan yang diberikan BPJS dan fasilitan bagi anggota BJPS antara lain; layanan penyakit jantung, gagal ginjal, cuci darah, tarnsfusi darah, operasi besar maupun kecil, persalinan baik yang normal maupun ceacer, penyakit kusta, cancer, tomor dan HIV AID, sampai penyakit kelainan darah. Semua dilayani tanpa membayar sepeserpun, baik obat, perawatan maupun rawat inap/kamar.
“Jadi, silahkan ditularkan kepada sanak saudara atau handai tolan agar ikut dan masuk menjadi anggota dan peserta BPJS, supaya kalau ada aral melintang yang tidak  kita harapkan bisa segera ditangani tanpa memikirkan berapa biaya yang harus dikeluarkan,” tandasnya. [iib]

Tags: