BKPP Bentuk Tim Awasi PNS Ikut Kampanye

PNS NetralKab Mojokerto, Bhirawa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kab Mojokerto yang kedapatan ikut  larut dalam kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup). Hal ini karena baik  bupati maupun wabupnya ikut bertarung secara terpisah dalam Pilbup yang bakal digelar 9 Desember mendatang. Untuk menyelesaikan PNS yang diduga tak netral itu, Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Pemkab Mojokerto melakukan pengawasan PNS dengan menggandeng inspektorat, Bakesbang Linmaspol dan Satpol PP
”Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah jelas. Kalau terbukti disiapkan sanksi sesuai bobot kesalahannya,” ujar Susantoso, Kepala BKPP Pemkab Mojokerto, Kamis (10/9) kemarin.
Dalam SE Nomor 131/17957/011/2015 tentang netralitas PNS selama masa kampanye yang diterbitkan 2 September, diatur soal bentuk pelanggaran dan sanksinya. ”Sudah ada tiga sampai lima PNS yang diduga melanggar ikut kampanye, sekarang sedang didalami,” tambah Susantoso.
Susantoso mengakui meski sudah ada SE atas netralitas, namun tak menyurutkan kalangan PNS untuk mendukung  ke salah satu calon. ”Bahkan, dari laporan yang masuk kepada saya, tak sedikit PNS yang terlihat nimbrung dalam rombongan calon selama kampanye berlangsung,” imbuh pejabat berpostur tinggi besar ini.
Mantan Kepala BPBD ini menguraikan, lembaga yang dipimpinnya menemukan PNS  yang mendukung salah satu calon dalam Pilbup. Sanksi tegas pun bakal diberikan ke pegawai yang nakal itu. ”Kami menemukan PNS yang tak netral  itu setelah tim monitoring melakukan pemantauan selama kampanye berlangsung,” imbuhnya.
Susantoso menjelaskan, jumlah PNS yang ditemukan larut dalam kampanye salah satu calon kepala daerah itu terdapat sekitar tiga hingga lima orang. Nama-nama mereka sudah tercatat oleh tim dan akan dilakukan evaluasi serta dilanjutkan ke pemeriksaan. ”Kalau sampai terbukti PNS yang bersangkutan ikut dukung-mendukung, pasti ada sanksinya, mulai dari yang ringan hingga pemecatan,” tegasnya.
Untuk memastikan peran serta pegawai dalam suasana kampanye itu, Susantoso mengaku harus melibatkan banyak kalangan. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. ”Setelah diyakini ternyata ada pelanggaran, baru akan kita proses lebih lanjut,” katanya.
Akan tetapi, proses pemberian sanksi akan melibatkan inspektorat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ”Semua proses akan dilanjutkan ke inspektorat. Baru, kita yang akan lakukan pembinaan atau pemberian sanksi,” bebernya.
Diaz Roichan anggota Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) mengaku terkejut melihat informasi soa tak netralnya PNS. Polikus PAN ini mendesak Pemkab Mojokerto melalui BKPP dan inspektorat bertindak tegas menerapkan sanksi jika menemukan pelanggaran PNS berkampanye. ”Jangan hanya menunggu laporan, BKPP harus aktif terjun ke lapangan untuk mengawasi netralitas PNS dalam Pilbup,” pungkas Diaz Roichan. [kar]

Tags: