BKPPM Gelar Klinik Investasi

BKPPM Kota Surabaya Kamis (25/2) kemarin menggelar Klinik Investasi 2016.

BKPPM Kota Surabaya Kamis (25/2) kemarin menggelar Klinik Investasi 2016.

Surabaya, Bhirawa
Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman modal (BKPPM) Kota Surabaya Kamis (25/2) kemarin menggelar Klinik Investasi 2016. Klinik investasi tersebut diperuntukkan kepada para pengusaha dan UKM warga surabaya.
Menurut Ketua panitia Klinik Investasi, Joko Susilo mengatakan, melalui klinik tersebut pihaknya bisa melakukan sosialisasi dengan pengusaha warga Kota Surabaya tentang penaman modal, perizinan penanaman modal, jenis pelayanan pajak, perpajakan, dan ekspor impor kepabean.
Menurutnya, upaya ini dilakukan agar pengusaha dan UKM Kota Surabaya mengetahui sistem yang dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam membuka usaha.
Kegiatan yang sudah dilakukan tiga kali dalam satu tahun ini diharapkan dapat membantu  pengusaha Kota Surabaya dan turut mengajak para investor lain untuk berbondong-bondong membuka usaha di Surabaya.
‘’Sesuai dengan nama kegiatan Klinik Investasi narasumber yang dihadirkan ialah orang yang ahli di bidangnya agar dapat membimbing pengusaha. Selain itu pengusaha diberikan fasilitas konsultasi langsung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan lingkungan Hidup, Dirjen pajak, Bea Cukai, BPJS dan Bank Danamon. Diharapkan pengusaha semaksimal mungkin dapat berkonsultasi langsung tentang permasalahan usaha yang mungkin ada di usahanya,” tuturnya.
Sementara itu BKPPM terus memperbaiki pelayanan publiknya. Terobosan terbaru adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara online.
‘’Lupakan citra perizinan yang lambat, berbelit dan berbiaya tinggi. Warga Surabaya tidak akan lagi mendapati citra perizinan seperti itu. Ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau oleh masyarakat,’’’ kata Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi.
Untuk mempermudah pelayanan, BKPPM Kota Surabaya, membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dibentuknya PTSP ini merupakan gambaran semangat Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan, dan terwujudnya hak-hak masyaraat dan investor untuk mendapatkan pelayanan prima di bidang perizinan.
Eko Agus Supiadi mengatakan, penyelenggaraan PTSP ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Yaitu, penyederhanaan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, penyediaan informasi kepastian biaya, kepastian prosedur, pemberian kemudahan, penyampaian pengaduan dan kejelasan penyelesaian pengaduan.
‘’Semua itu kami lakukan demi memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Kota Surabaya,’’ ujarnya. Menurut Eko Agus, percepatan proses perizinan PTSP ini dikarenakan didukung penuh teknologi informasi (IT) yang terintegrasi ke semua SKPD di Kota Surabaya melalui sistem perijinan sistem Surabaya Single Windows (SSW).
Karena mekanisme pemprosesan perizinan PTSP telah terintegrasi dengan sistem SSW, masyarakat yang ingin melakukan proses perijinan bisa melakukannya di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan perizinan.
‘’Proses perijinan semuanya dilakukan secara elektronik (online). Cukup di rumah saja, masyarakat sudah bisa memproses perizinan,’’ sambung dia. [dre]

Rate this article!
Tags: