BKSDA Jatim Razia Rumah Penangkaran Satwa di Kediri

mb2-ptugas naikan kota satwa ke trukKediri, Bhirawa
Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim merazia rumah penagkaran hewan yang dilindungi Pemerintah di Warga Jl. Wachid Hayim 2b / 35f,  Kelurahan Bandar Lor,  Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Senin (19/5). Penggrebekan dilakukan karena diduga penangkaran tersebut tidak mempunyai izin.
Dalam pengerebekan yang dilakukan BKSDA dan Polda Jatim mengamankan 15 ekor kijang yang ditangkar, di antaranya 10 ekor betina dan 5 ekor jantan. Rata rata kijang tersebut berkisaran umur 2- 3 tahunan. Dari keterangan penjaga rumah serta, pegawai Imam Toyib yang diduga pemilik penangkaran tersebut mengatakan, Bahwa penangkaran serta pemeliharaan tersebut sudah lama dilakukan oleh pemilik rumah.
“Sudah lama saya bekerja di rumah pak Imam ini mas, dan biasanya rumah ini ditempati oleh anaknya yaitu Syaiful hadi, namun saat ini beliau tidak di rumah,” kata Mashudi yang mengaku bertugas menjaga rumah serta memelihara kijang tersebut. Senin (19/05).
Sementara menurut petugas Polisi Hutan yang ikut melakukan penggerebekan di rumah Imam Toyib mengatakan, bahwa semua Kijang akan dibawa ke Polda, ada dugaan  pemilik hewan tersebut belum  memiliki izin sah dari Kepolisian maupun BKSD Jatim ungkap Eko yang mengaku dari Polhut Kota Kediri. “Ada 15 satwa kijang yang akan kita bawa  ke Polda Jatim” katanya.
Diketahui jika terbukti pemilik usaha tidak mempunyai izin,  akan dijerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang perlindungan satwa yang ancaman hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. [mb2]

Keterangan Foto : petugas naikan kota satwa ke atas truk. [mb2]

Tags: