BKSDA) Malang Raya Segera Rehabilitasi Satwa Kukang Jawa dan Kadal Papua

Kepala Resort Konservasi Wilayah 22 BKSDA Malang Raya, Hari Purnomo (kiri) saat menerima penyerahan Kukang Jawa dari Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama.

Kota Batu, Bhirawa
Dalam upaya penyelamatan hewan langka dan dilindungi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang Raya segera melakukan rehabilitasi satwa Kukang Jawa dan Kadal Papua. Rehabilitasi hewan langka ini menyusul telah diamankannya kedua jenis satwa ini dari tangan oknum tidak bertanggung jawab di Kota Batu. Proses rehabilitasi ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kedua satwa ini ke habitat liarnya di hutan.
Kepala Resort Konservasi Wilayah 22 BKSDA Malang Raya, Hari Purnomo menjelaskan bahwa perlunya rehabilitasi ini untuk mengembalikan sifat liar satwa Kukang Jawa dan Kadal Papua. Karena kedua satwa ini sempat dipelihara di rumah penduduk selama beberapa bulan. Dan selama itu pula satwa ini diberi makanan yang tidak semestinya oleh oknum yang memelihara hewan ini.
“Masak Kukang Jawa selama beberapa bulan di rumah penduduk ini diberi makan nasi. Karena itu kita akan segera merehabilitasi hewan ini untuk mengembalikan sifat liarnya, kita melatih prilakunya seperti bagaimana untuk mencari makanan sendiri,”ujar Hari Purnomo, Minggu (23/2).
Diketahui, satwa kukang ini makanannya adalah pisang. Karena itu BKSDA akan melatih prilaku pakan kukang ini agar nantinya bisa bertahan hidup saat dilepas liarkan ke hutan. Adapun lamanya masa rehabilitasi ini bergantun pada cepat lambatnya masa perubahan prilaku liar hewan tersebut.
“Masa rehabilitasi ini bisa mencapai 3 bulan bahkan lebih,”tambah Hari.
Demikian juga di masa awal ketika dilepas liarkan di hutan, keberadaan kukang ini masih dalam pemantauan Petugas BKSDA. Hal yang sama juga dilakukan terhadap Kadal Papua sebelum satwa ini dilepas liarkan di Hutan Papua.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polres Batu telah mengungkap adanya oknum warga yang telah memelihara satwa dilindungi tanpa ijin atau ilegal. Rencananya satwa jenis Kukang Jawa dan Kadal Papua ini akan diperjualbelikan via media sosial.
Akibatnya, Polisi menangkap tsk berinisial S selaku pemilik/ penjual, serta tsk berinisial JN selaku oknum yang mengantarkan satwa ini ke pembeli.
“Kasus ini terungkap ketika Petugas mengindikasi adanya transaksi jual beli hewan dilindungi jenis kukang Jawa melalui media sosial Facebook. Saat itu pemilik berencana menjual kukang tersebut senilai Rp 500 ribu,”ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama.(nas)

Tags: