Blacklist Kontrakror, Dinas PUPR Kota Mojokerto Harus Konsultasi ke LKPP

Kota Mojokerto, Bhirawa
Paket pekerjaan proyek pembangunan maupun rehabilitasi drainase dan saluran air di Kota Mojokerto yang mengalami putus kontrak bakal disanksi blacklist hingga audit. Penilaian itu bakal dijadikan dasar dalam perencanaan tindak lanjut atas proyek mangkrak tak rampung tersebut.
Sedikitnya puluhan titik pembangunan saluran air dan drainase yang kondisinya mangkrak. Itu dari empat paket proyek yang bersumber anggaran Dana Kelurahan (DK) tahun 2019. Juga, empat paket proyek yang bersumber APBD 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Untuk proyek dari DK 2019 diantaranya, di Kelurahan Gunung Gedangan oleh CV Duta Perkasa sebesar Rp1,9 miliar lebih; di kelurahan Magersari oleh CV Manahadap sebesar Rp416 juta lebih; di Kelurahan Mentikan oleh CV Andansari Rp907 juta lebih; dan Kelurahan Pralon oleh CV Manahadap Rp809 juta lebih.
Untuk proyek normalisasi saluran air dari DPUPR diantaranya; di Lingkungan Banjaranyar Kelurahan Wates oleh CV Araya Rp391 juta lebih, saluran air baru di lima titik Lingkungan Ngaglik Kelurahan Kranggan Rp417 juta lebih.
Normalisasi saluran air dan trotoar di Jalan Niaga Kelurahan Sentanan oleh CV Andansari Rp267 juta lebih; saluran air tengah dua titik di lingkungan Kalimati Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan oleh CV Araya Rp434 juta lebih.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo menilai banyaknya paket proyek yang diputus kontrak diantaranya disebabkan minimnya alokasi waktu pengerjaan. Mepetnya waktu pelaksanaan itu mengakibatkan banyak proyek yang tak rampung. ”Harusnya perencanaanya diperbaiki dan kontrol pengawasannya diperketat,” ujar dia.
Terkait sanksi terhadap pemborong, pihaknya menilai hal itu sudah menjadi kewenangan instansi terkait seperti aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Yang mana nantinya mengeluarkan rekomendasi atas sanksi memasukkan nama pemborong ke dalam daftar hitam se-Indonesia, hingga audit atas proyek tersebut. ”Kalau sudah diaudit itu nanti akan dijadikan dasar tindak lanjut proyek tersebut,” sambung dia.
Inspektur Kota Mojokerto Mohamad Sugeng berharap seluruh paket proyek di Kota dapat berjalan on the track. Sejumlah permintaan rekomendasi baik dari DPUPR hingga Kelurahan-Kelurahan sudah masuk ke pihaknya. Itu terkait rekomendasi kajian memasukkan nama pemborong ke daftar hitam hingga audit.
”Dari PUPR dan Kelurahan sudah masukkan. Minta diteliti. Apakah akan masuk data hitam. Kami akan evaluasi itu,” ujar dia saat hearing pekan lalu.
Di samping itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan audit atas sejumlah paket proyek yang mangkrak. Kemudian, melaporkannya kepada Wali Kota Ika Puspita Sari alias Ning Ita.
”Evaluasi itu akan kami laporkan kepada Wali Kota. Kami akan kaji. Jangan sampai kajiannya tidak standar. Kami mohon ijin untuk bersabar karena butuh 10 hari harus terbitkan itu (rekomendasi),” tutur dia.
Dihubungi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto Mashudi menyebutkan empat paket pekerjaan yang diputus kontrak sudah kantongi rekomendasi pemberian blacklist dari Inspektorat.
“Senin (hari ini) ditindak (dimasukkan daftar hitam ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” sebut dia seraya mengatakan untuk tahapan audit masih belum rampung. [kar]

Tags: