Blangko e-KTP dibatasi Pusat, Keluarkan Puluhan Ribu Suket

Warga Kabupaten Pasuruan mengurusi data kependudukan di kantor Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Dibatasinya blangko e-KTP dari pusat ternyata berimbas pada kepengurusan KTP elektronik di Kabupaten Pasuruan. Sebagai gantinya Pemkab Pasuruan mengeluarkan surat keterangan (suket).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menyampaikan pihaknya tengah mengeluarkan 40 ribu surat keterangan (suket). “Sudah ada 40 ribu suket yang dikeluarkan Dispenduk Capil. Suket ini dikeluarkan sejak Mei lalu hingga akhir November ini,” ujar Yudha Triwidya Sasongko, Senin (2/12).
Dikeluarkannya suket, lanjut Yudha, lantaran blangko e-KTP dari pusat dibatasi. Meski demikian, pihaknya terus meminta blangko ke pemerintah pusat.
“Pusat hanya memberi 500 blangko saja. Sehingga prioritas utama kami adalah suketnya yang cukup lama dan kerja diluar kota yang kami utamakan. Agar tidak bolak-balik ke memperpanjang setiap enam bulan sekali,” jelas Yudha Triwidya Sasongko. [hil]

Tags: