Blangko Habis, Dispendukcapil Pastikan Suket Seperti e-KTP

Sejumlah warga Kabupaten Pasuruan saat mengurusi data kependudukan di kantor Dispendukcapil, Kabupaten Pasuruan di kawasan perkatoran Raci, Pemkab Pasuruan, Selasa (27/8). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Dampak material e-KTP kosong dari pusat membuat Pemkab Pasuruan terus menerbitkan surat keterangan (Suket). Kekosongan blangko e-KTP di Kabupaten Pasuruan berlangsung beberapa pekan terakhir.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko mengungkapkan belum rampungnya pengadaan blangko e-KTP dari pemerintah pusat berpengaruh pada KTP elektronik di Kabupaten Pasuruan. Kondisi itu juga terjadi di daerah-daerah lainnya secara menyeluruh.
“Sudah sepekan terkahir ini, material e-KTP kosong. Sehingga warga Kabupaten Pasuruan yang mengurus KTP elektronik harus bersabar,” ujar Yudha Tri Widya Sasongko, Selasa (27/8).
Meski terjadi kelangkaan, layanan administrasi kependudukan tetap berjalan. Yakni sebagai gantinya, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan menerbitkan suket. “Belum diketahui, sampai kapan turunnya materialnya. Suket dikeluarkan sambil menunggu ketersediaan blangko dari pusat,” tandas Yudha Tri Widya Sasongko.
Hingga sepekan terakhir, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan menerbitkan 26 ribu lembar suket yang sudah dicetak. “Masyarakat tidak perlu khawatir, apabila hingga saat ini belum mendapatkan atau memiliki e-KTP. Karena, suket (yang diterbitkan) fungsinya sama (pengganti e-KTP sementara,” jelas Yudha Tri Widya Sasongko.
Ia menjelaskan, suket untuk pengganti KTP diberikan dengan masa waktu berlaku hanya 6 bulan, sambil menunggu blangko KTP datang untuk bisa digantikan dengan e-KTP. “Apabila masa berlaku suket ini habis KTP belum keluar, maka segeralah melapor ke kami. Selanjutnya, jika material datang, maka suket ini akan diambil dan diganti dengan fisik e-KTP,” paparnya. [hil]

Tags: