Blangko Habis, Layanan Cetak KTP el Kabupaten Pasuruan Dihentikan

Sejumlah warga tengah antri ingin mendapatkan suket pengganti KTP-el yang blangkonya habis di Dispenduk Capil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/10).

Pasuruan, Bhirawa
Disebabkan blnako KTP el habis, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DispendukCapil) Kabupaten Pasuruan menghentikan sementara pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Sunyono menyampaikan habisnya blanko untuk mencetak KTP-el lantaran banyaknya warga yang melakukan pembuatan baru, KTP-el tersebut.
“Memang benar, proses mencetak KTP-el terhenti. Karena blangkonya habis,” tandas Sunyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10).
Agar pelayanan tidak terganggu lama, petugas Dispenduk Capil jemput bola ke Kemendagri, Jakarta. “Petugas kami langsung berangkat ke Kemendagri, Jakarta. Itu supaya pelayanan dalam pembuatan KTP-el tidak terkendala,” kata Suyono.
Selain itu, pihaknya tetap menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. “Suket ini sifatnya hanya sementara, sebagai surat keterangan pengganti KTP-el. Untuk ketentuan masa berlaku dari suket, hanya selama 6 bulan,” urai Sunyono.
Sunyono menjelaskan dalam suket juga sudah terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk warga yang mempunyainya. Termasuk pula, data warga yang bersangkutan masuk data base kependudukan.
“Tetap kami memberikan bentuk pemberian surat keterangan. Supaya kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” jelasnya.
Terkait warga yang sudah menerima suket, tak perlu resah. Sebab, suket bisa dipergunakan layaknya KTP-el.
“Suket ini bisa digunakan untuk Pemilu 2019. Yaitu untuk menggunakan hak memilih baik pilhan presiden ataupun pilihan legislatif tahun depan,” tambah Sunyono.
Masih terkait KTP Dispendukcapil Kota Pasuruan mencatat ada ribuan warga di Kota Pasuruan belum mengurusi KTP elektronik.
Banyaknya warga yang belum mempunyai KTP elektronik tersebut dikarenakan sebagian warga dan pelajar berada diluar daerah.
“Ada ribuan warga di Kota Pasuruan belum memiliki KTP elektronik. Hal itu karena warga tidak mengurus surat pindah lantaran mereka bekerja diluar daerah, termasuk pula para pelajar yang menimba ilmu di luar daerah,” ujar Alfat, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk didampingi Suhari, Kepala Dispendukcapil Kota Pasuruan, Selasa (16/10) sore.
Terinci, terdapat 5.612 warga Kota Pasuruan tidak mempunyai KTP-elekronik.
“Tetap kami akan jemput bola terhadap temuan kami dilapangan. Sehingga, warga yang belum memiliki KTP elektronik bisa memilikinya,” terang Alfat.
Berdasarkan catatan Dispendukcapil, wilayah Kota Pasuruan yang berstatus wajib memiliki KTP elektronik sebanyak 151.213 warga. Dari jumlah itu, ada 145.601 warga Kota Pasuruan memiliki KTP elektronik. [hil]

Tags: