Blangko Habis, Ribuan Warga Gagal Miliki e-KTP

Foto Ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Ribuan warga Kota Mojokerto gagal memiliki eletronik Kartu Tanda Penduduk (e KTP). Kepastian ini menyusul habisnya blanko e-KTP di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto. Tragisnya lagi, masa berlaku kartu identitas Surat Keterangan (Suket) pengganti eKTP mereka akan habis.
Kepala Dispendukcapil, Ikromul Yasak mengatakan, hingga kini blanko e KTP belum tersedia. Sesuai SE Kemendagri Nomor 471-13/10231/DUKCAPIL 29 September 2016, pihaknya mengeluarkan SK sebagai pengganti e KTP.
‘’Blanko e KTP belum ada. Sementara ini kami terbitkan SK sebagai pengganti e KTP yang berlaku sejak Oktober 2016, fungsinya sama dengan e KTP,’’ jelas Yasak.
Yasak menjelaskan, SK pengganti e KTP itu hanya mempunyai masa berlaku 6 bulan. Sejak Oktober lalu, pihaknya telah menerbitkan empat ribu SK untuk warga Kota Mojokerto. Saat blanko kembali tersedia, para pemegang SK itu bakal diprioritaskan mendapatkan e KTP lebih dulu.
Namun, hingga kini ketersediaan blanko e KTP belum ada kepastian. Kemendagri baru akan merampungkan lelang pengadaan blanko akhir Maret nanti. Di lain sisi, masa berlaku SK pengganti e KTP semakin mendekati akhir, khususnya yang diterbitkan Bulan Oktober 2016. Diperparah belum ada kepastian terkait solusi yang ditawarkan pemerintah.
‘’Kalau masa SK pengganti e KTP habis, kami masih menunggu petunjuk dari kementerian. Kami belum bisa menentukan solusinya,’’ terang Yasak.
Kondisi ini membuat warga Kota Mojokerto resah. ‘’Kalau masa berlaku SK habis, bagaimana? Kalau belum ada solusi, kami mau pakai apa,’’ keluh M Arifin, warga Kel Mentikan, Kec Prajurit Kulon. [kar]

Tags: