Blantik Kab.Madiun Bangga Selingkuhi Istri Orang

Blantik selingkuhKab. Madiun, Bhirawa
Sidang kasus pengambilan sepeda motor dengan paksa, dengan terdakwa Boiman (41) warga Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, kemarin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuramin, mendakwa terdakwa dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin. Terdakwa melanggar pasal 363 KUHP,” baca JPU Nuramin, dalam surat dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Endang Sri G.L.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi korban. Yakni Murningsih (40), warga Desa/Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Kepada majelis hakim, saksi korban menerangkan jika terdakwa mengambil motor miliknya dengan paksa dan masuk rumah lewat pintu belakang tanpa ijin. Saksi korban juga mengaku, antara dirinya dengan terdakwa, sebenarnya ada hubungan asmara. Tentu saja pengakuan ini langsung membuat merah muka istri terdakwa yang duduk di bangku pengunjung sidang.
“Memang saya punya hutang sama dia (terdakwa). Tapi sebenarnya bukan hutang. Soalnya dia (terdakwa) pacar gelap saya. Jadi kalau saya tidak punya uang, ya minta ke dia (terdakwa). Cuma bahasa saya, pinjam,” terang saksi korban Murningsih, yang juga sudah berkeluarga, kepada majelis hakim.
Setelah giliran pemeriksaan terdakwa, Boiman yang mempunyai pekerjaan sebagai blantik (jual-beli) kambing, juga mengaku jika memang ada hubungan asmara dengan Murningsih, yang sehari-harinya buka usaha warung kopi. Bahkan kepada majelis hakim, terdakwa mengaku bangga bisa berselingkuh dengan Murningsih. “Iya, saya bangga (berselingkuh),” kata Boiman, dengan suara lantang, di hadapan majelis hakim.
Usai terdakwa memberikan keterangan, sidang kemudian ditutup dan ditunda Selasa (16/6) untuk mendengarkan saksi a de charge (meringankan) yang akan dihadirkan oleh terdakwa. Karena terdakwa minta untuk menghadirkan saksi meringankan. “Karena terdakwa ingin mengajukan saksi a de charge (meringakan), sidang ditunda hari Selasa 16 Juni,” kata ketua majelis hakim, Endang Sri, G.L, sebelum mengetuk palu.
Untuk diketahui, Boiman ditangkap polisi 16 Maret 2015, karena telah mengambil motor Honda Vario Nopol AE 5812 GM, milik selingkuhannya, Murningsih. Alasan Boiman ketika itu, karena Murningsih yang mempunyai hutang kepadanya sebesar Rp.5,3 juta, tidak segera membayar. Karena itu, kemudian motor milik selingkuhannya diambil dengan paksa dengan alasan untuk jaminan. Tak terima motor pribadinya diambil oleh selingkuhannya, kemudian Murningsih melapor ke polisi. Hingga pada akhirnya, perkara ini berujung ke meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. [dar]

Tags: