BLH Desak Pakerin Kirim Laporan-Action

PakerinPemprov Jatim, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim menanggapi positif tindakan yang dilakukan PT Pakerin untuk memperbaiki sarana prasarana pengelolaan limbahnya, setelah perusahaan kertas itu mendapatkan peringatan dengan membuang limbahnya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 Tahun 2015.
Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono mengatakan, upaya perbaikan lingkungan yang dilakukan PT Pakerin masih harus disertai dengan laporan tertulis yang ditujukan BLH Jatim. “Ternyata luberan bukan saluran bypass, sekarang sudah dilakukan penutupan. Kami masih menunggu laporan tertulisnya,” katanya, Senin (12/10).
Dikatakannya, nantinya perusahaan tidak hanya memberikan pelaporan ke BLH Jatim dan mereka juga harus membuat perencanaan actionplan untuk peningkatan kualitas lingkungan yang selanjutnya pembahasan tersebut melibatkan tim dari Pemprov Jatim yaitu BLH Jatim.
“Jika ada yang belum bisa dilakukan perbaikan, maka akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran lingkungan. Sebab sebelumnya perusahaan tersebut mendapatkan status proper biru. Kini kami menunggu baik laporan dan actionplannya,” katanya.
Sebelumnya Pemprov Jatim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim memberikan surat peringatan pada PT Pakerin tersebut berdasarkan pada verifikasi lapangan pada 11 Agustus 2015 yang diperoleh hasilnya kalau ditemukan ada tiga titik pelepasan air luar titik penaatan yang telah ditentukan dalam IPLC (izin pengolahan limbah cair).
Ketiga titik tersebut berada di kawasan Avur Bangun, Sawah Kalitengah, dan Dusun Bangun Desa Bangun. Selain itu, didalam lokasi pabrik juga ditemukan open dumpling sludge (penimbunan terbuka limbah padat) IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang ada disekitar IPAL.
Berdasarkan hasil uji sample, dari yang ditemukan titik pelepasan air limbah industri tersebut ternyata melebihi mutu yang ditetapkan dalam Perda Jatim nomor 72 tahun 2013 dan kemudian dua titik pelepasan diluar titik penaatan untuk badan air melebihi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001.  [rac]

Tags: