BLH Desal Polri Tegas SDN 2 Kaligede Terbakar

Gedung SDN II Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban, yang terbakar, kemarin.

Gedung SDN II Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban, yang terbakar, kemarin.

Tuban, Bhirawa
Pelaku usaha penyulingan minyak ilegal yang mengakibatkan terbakarnya 2 rumah dan 1 gedung SDN II Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban, kemarin terancam pidana. sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2009 pasal 109 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku bisa dipenjara selama 3 tahun. Bahkan, pelaku bisa didenda Rp3 Miliar. “Sesuai undang-undan tentang pengelolaan lingkungan hidup, pelaku bisa dipenjara,” kata Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Bambang Irawan, kemarin.
Lebih lanjut diterangkan, aktivitas yang dilakukan Rokhani sebagai pemilik usaha penyulingan minyak dipastikan ilegal. Karena, sesuai aturan produksi Migas yang dilakukan secara tradisional dan lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga jelas tidak diperbolehkan. “Apalagi produskinya ini berada ditengah pemukiman warga serta gedung sekolah, dan banyak merugikan material cukup banyak, malah ini jelas melanggar,” tambahnya.
Bambang juga meminta kepada penegak hukum supaya melakukan pendekatan hukum melalui UU nomor 23 tahun 2009. Tidak hanya itu, sebaiknya pelaku tidak dijerat dengan KUHP. Pasalnya tidak bisa membuat efek jera dan dimungkinkan pelaku usaha pengelola minyak mentah ini tambah marak. “Lebih baiknya dijerat dengan UULH saja, karena bisa membuat efek jera,” pinta Sekretaris BLH Kabupaten Tuban ini.
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi menyatakan, sejak persitiwa kebakaran terjadi, sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan pemilik usaha penyulingan minyak ilegal tersebut sebagai tersangka. Alasannya, persoalan ini masih proses tahap penyelidikan. “Pemilik (Rohkani) belum ditetapkan tersangka, karena masih proses penyelidikan,” kata Kapolres singkat.
Sementara itu, para siwa-siwi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kaligede, Kecamatan Senori, yang ruang kelasnya terbakar direlokasi di ruang perpustakaan dan Taman Kanak-kanak (TK) desa setempat. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban, Drs.H. Sutrisno, MM saat dkonfirmasi mengatakan, seluruh siswa dari tiga kelas yakni kelas IV,V & kelas VI, sementara akan melaksanakan kegiatan belajar di ruang perpustakaan dan gedung sekolah TK tidak jauh dari SDN tersebut. “Seluruh siswa dari tiga kelas itu akan melaksanakan belajar mengajar di ruang Perpustakaan dan gedung TK disana,” kata Sutrisno.
Disdikpora juga meyakinkan pada Bhirawa kalau proses belajar siswa tidak terganggu. “Kami tentu akan berusaha meminimalisir dampak gangguan dari kejadan kemaren itu, salah satunya tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar disekolah meski tidak maksimal,” terang Sutrisno.
Sutrisno hingg saat ini juga mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang diderita akibat kebakaran tersebut, pihaaknya masih menunggu laporan dari pihak terkaait untuk menaksir kerusakan dan jumlah biaya yang nanti dibutuhkan untuk renofasi bangunan sekolah itu. “Kalau soal berapa kerugian kami msih menunggu di hitung, pastinya tiga ruang kelas itu rusak semua bagian atap dan mebelernya,” pungkas Sutrisno.n [hud]

Tags: