BLH Gresik Akan Cek Dokumen Amdalnya

Kepala BLH Jatim Indra Wiragana sedang melihat pengambilan uji sample terhadap lahan reklamasi dan air laut.

Kepala BLH Jatim Indra Wiragana sedang melihat pengambilan uji sample terhadap lahan reklamasi dan air laut.

Gresik, Bhirawa
Pengawasan yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gresik terhadap PT Petrokimia Gresik disinyalir  lemah. Sebab, lembaga  di bawah kepemimpinan Ir Tugas Husni Syarwanto MM  itu belum  tahu jika perusahaan yang memproduksi pupuk itu dalam melakukan reklamasi untuk pengembangan pelabuhan mengunakan bahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Itu sebabnya, untuk memastikan kebenarannya, Tugas Husni akan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dokumen Amdal yang digunakan serta kebenaran bahan yang digunakan untuk proses reklamasi.
Jika memang terbukti menggunakan bahan limbah B3,  menurutnya itu jelas pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan besar seperti Petro.
“Makanya kita akan cek dokumen Amdalnya dulu. Nanti baru akan ketahuan bahan apa yang digunakan,” terang Tugas, Rabu (27/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim telah melayangkan surat peringatan keras atau sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap salah satu Badan Umum Milik Negara (BUMN) yaitu PT Petrokimia Gresik karena telah mereklamasi lahan dengan menggunakan material limbah B3.
Perusahaan itu diketahui telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari pantauan BLH Jatim setelah melakukan hasil uji sampel, diketahui di antaranya TSS (padatan yang menyebabkan kekeruhan air, tidak terlarut dan tidak dapat mengendap langsung, red) melebihi baku dari 80 mg/l menjadi 105 mg/l. Sedangkan Ammonia total sebesar 0,3 mg/l namun hanya 2,88 mg/l.
Kepala BLH Jatim, Indra Wiragana SH mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Petrokimia Gresik. Di antaranya, tidak mengolah lebih lanjut material uruk berupa limbah padat sisa produksi yang tergolong limbah B3.
Selain itu, PT Petrokimia Gresik juga dilarang menyebarluaskan/menyerahkan ke pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan limbah B3 sebelum mendapatkan izin atau persetujuan dari KLH RI.
Lebih jauh Tugas menjelaskan reklamasi menggunakan limbah B3 jelas itu tidak boleh. Kalau pun boleh,  yang berhak menggeluarkan izin adalah Kementerian Lingkungan Hidup.  Dan itu pun lanjut Tugas, prosesnya tidak mudah. Sebab, limbah B3 itu cukup berbahaya.”Jadi Kementerian LH sendiri tidak mudah mengelurkan izin karena limbah B3 itu berbahaya sekali,” terangnya.
Tugas sendiri merasa kecolongan jika benar Petro dalam melakukan pengembangan pelabuhan reklamasi itu menggunakan bahan limbah B3,  meski pengawasan rutin terhadap Petro selalu dilakukan. Sebagai perusahaan BUMN kata Tugas, seharusnya itu tidak dilakukan. Selain akan menimbulkan imej negatif,   juga  bukti bahwa  Petro perusahaan yang tidak patuh terhadap lingkungan. [eri]

Rate this article!
Tags: