BLH Gresik Ancam Hentikan Pembangunan Kampus UMG

1-FT PROYEK UMGGresik,Bhirawa
BLH (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab Gresik mengancam akan menghentikan proyek pembangunan Hotel Pegadean di Jl. Panglima Sudirman dan Kampus UMG (Universitas Muhammadiyah Gresik) di Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo karena tidak menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) .
Gedung  hotel  bintang  lima dan  gedung  UMG  dengan 9 lantai yang sekarang dalam tahap pembangunan itu tidak menyediakan  40 persen areal dari luas  areal  yang akan digunkan untuk RTH.
Padahal, berdasarkan  ketentuan,    pihak managemen  wajib menyediakan  RTH 40 persen dari total luas areal  yang digunakan. ” BLH sudah cek ke lokasi   Hotel Pegadean dan gedung  baru UMG secara kasat mata saja sudah bisa kami simpulkan mereka  telah melanggar ketentuan pembangunan  gedung  untuk sarana  usaha, ” kata Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab  Gresik,   Sumarno, Minggu (31/5).
Menurut  Sumarno, semua  bangunan usaha, terlebih  pabrik,  hotel maupun  kampus,  harus menyediakan RTH. Total  luas RTH 40 persen dari total areal yang digunakan. Misalnya, ada seorang  pengusaha yang membangun  hotel berbintang di Kabupaten  Gresik dengan menggunakan  total  areal 1 hektar (10.000 m3).
Maka,  40 persen dari areal  tersebut atau 4.000 m3, harus dikosongkan  untuk RTH. Hal itu juga sudah dijelaskan pada saat pengusaha mengurus izin di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.
Bahkan, tim pokja  perizinan Pemkab Gresik meliputi beberapa SKPD (Satuan  Kerja Perangkat Daerah) seperti BPPM , Satpol PP, Asisten  I, Bagian  Humum, BLH, dan SKPD terkait  tidak  bakal merekomendasikan  pengeluaran  izin kalau pengusaha tersebut  tidak mau menyediakan  lahan 40 persen untuk RTH.
BHL sendiri, lanjut  Sumarno pernah mendengar  tim Pokja  tidak merekomendasikan  pembangunan gedung  UMG dan hotel  Pegadean. Sebab, mereka tidak  bisa membuktikan  bisa menyiapkan  40 persen lahen untuk RTH.
Karena itu, BLH sekarang tengah membidik  2 bangunan gedung  baru yang mulai di bangun di Kabupaten  Gresik itu. Tahap awal, BLH akan  mengirimkan surat peringatan pertama agar  managemen  yang tengah membangun  gedung  tersebut  untuk menydiakan  RTH.
Kalau surat teguran BLH itu dilayangkan hingga tiga kali tidak diindahkan  oleh managemen, maka BLH akan meminta kepada Bupati, Sambari  Halim  Radianto agar pembangunan   dihentikan. ” Ya harus dihentikan  kalau  tidak bisa menyediakan  RTH. Gresik ini sudah panas, jangan diperparah  lagi panasnya  dengan munculnya  gedung-gedung baru yang tidak menyediakan  RTH, ” tukas Sumarno.
Sebetulnya, tambah Sumarno, manegemen  hotel Pegadean dan UMG bisa membuat rekayasa RTH kalau lahan yang mereka meliki  tidak cukup untuk dibuat RTH. Caranya, mereka bisa menyediakan atau membuat RTH di atas  geduang. ” Tidak apa-apa membuat  RTH di atas  gedung. Kan di daerah  lain juga banyak yang seperti. Cuma  biayanya mahal, ” pungkas Sumarno. [eri]

Tags: