BLH Jatim Layangkan Surat Ke KLHK

Badan Lingkungan HidupPemprov Jatim, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim kini telah melayangkan permasalahan warga Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Masalah ini berkaitan dengan penanganan masalah limbah B3 yang dilakukan perusahaan pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) berdampak merugikan masyarakat sekitarnya. Per tanggal 10 Maret 2016 lalu, warga Lakardowo didampingi ECOTON dan KJPL mendatangi BLH Jatim dan diterima langsung Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono.
Dalam kesempatan ini, Bambang Sadono mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke KLHK. Pasalnya, masalah ini masih harus diselesaikan KLHK terlebih dulu, dan belum masuk dalam kewenanganan BLH Jatim.
Jika terhitung 21 hari, lanjutnya, namun masih tidak ada tanggapan maupun tindakan yang dilakukan KLHK atas pengaduan masyarakat Lakarwodo, maka  BLH Jatim akan segera turun ke lapangan untuk menyikapi masalah tersebut.
“Saat ini sudah hari ke dua (kemarin, red), masih belum ada respon dari KLHK. Kami akan melangsungkan verifikasi lapangan terkait perizinan, pelaksanaan dilapangan berkaitan kondisi lingkungan, sampai pada mengambil sampel air, udara, atau tanah jika dipandang perlu ,” katanya, Selasa (15/3).
Surat yang dilayangkan ke KLHK itu ditujukan ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.
Sebelumnya, warga mengadukan mengenai penimbunan limbah B3 berupa limbah pabrik kertas, limbah medis, dan limbah cair lainnya dilokasi perusahaan dengan kedalaman sekitar 15meter yang dilakukan PT PRIA ditutup dengan tanah setebal 50 meter dan lantai cor.
Selain itu diduga limbah B3 sampah medis yang seharusnya dibakar di incenerator untuk selanjutnya dijual. Dugaan lainnya berupa pencemaran air sumur dan masyarakat khawatir mengkonsumsinya. Dugaan selanjutnya, penerimaan makanan dan minuman dalam kemasan kaleng dan botol kaca untuk ditimbun dan sebagian dikonsumsi  karyawan
Dampak yang dirasakan masyarakat sekitar yaitu polusi udara dan bau menyengat pada pagi hari dan malam hari pada saat aktivitas PT PRIA, perubahan kualitas air  lahan persawahan, debu beterbangan di areal pembongkaran, dan gangguan kesehatan warga.
Untuk perizinan PT PRIA, sebenarnya perusahaan itu sudah memiliki izin lingkungan rencana pengelolaan limbah B3 nomor127 tahun 2013 dari KLHK, Izin Pemanfaatan Limbah B3 nomor 77.33.06 tahun 2014 dari KLHK, dan Rekomendasi Izin Pengangkutan Limbah B3 nomor B-11000/Dep.IV/LH/PDAL/09/2014. [rac]

Rate this article!
Tags: