BLH Jatim Segera Somasi PT Pakerin Mojokerto

PakerinPemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dalam waktu dekat akan melayangkan surat peringatan pada PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia, red) yang diketahui telah membuang limbahnya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan.
Pemberian surat peringatan pada PT Pakerin tersebut berdasarkan pada verifikasi lapangan pada 11 Agustus 2015 yang diperoleh hasilnya kalau ditemukan ada tiga titik pelepasan air luar titik penaatan yang telah ditentukan dalam IPLC (izin pengolahan limbah cair).
“Ketiga titik tersebut berada di kawasan Avur Bangun, Sawah Kalitengah, dan Dusun Bangun Desa Bangun,” kata Kepala BLH Jatim, Ir Bambang Sadono MM bersama Kabid Konservasi dan Pemulihan Lingkungan, Ir Uda Hari Pantjoro, Rabu (9/9).
Selain itu, lanjutnya, didalam lokasi pabrik juga ditemukan open dumpling sludge (penimbunan terbuka limbah padat) IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang ada disekitar IPAL. “Berdasarkan hasil uji sample, dari yang ditemukan titik pelepasan air limbah industri tersebut ternyata melebihi mutu yang ditetapkan dalam Perda Jatim nomor 72 tahun 2013 dan kemudian dua titik pelepasan diluar titik penaatan untuk badan air melebihi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001,” paparnya.
Menilik hal itu semua, lanjut Uda Hari Pantjoro, Pemprov Jatim akan menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah dengan surat keputusan Kepala BLH Jatim. Didalam surat tersebut, PT Pakerin harus mengelola dan mengolah limbahnya sesuai dengan IPLC sehingga memenuhi baku mutu.
Selain itu, PT Pakerin harus menutup saluran pembuangan IPAL diluar titik penaatan. “Selanjutnya, perusahaan tersebut harus memberikan dan mengelola Sludge IPAL disekitar IPAL,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, sebenarnya PT Pakerin sebelumnya memperoleh proper biru. Jika memang ada permasalahan seperti ini, maka bisa saja ada penurunan proper. “Bisa-bisa perusahaan akan mendapatkan proper merah, bahkan hitam. Selain itu jika ada masalah seperti ini, BLH Mojokerto pasti tidak berani mengeluarkan izin IPLC,” tandasnya.
Dikatakannya, salah satu perusahaan lainnya yang ditengarai membuang limbah tidak sesuai baku mutu yaitu PT Megasurya Eratama yang juga di Mojokerto. Namun, setelah dilakukan verifikasi dilapangan, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran lingkungan. “Hasil pemantauan diketahui masih memenuhi baku mutu,” katanya.  [rac]

Tags: