BLH Jatim Segera Verifikasi IPAL Mojokerto

BLH Provinsi JatimPemprov Jatim, Bhirawa
Ratusan warga Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, menduduki Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim, Senin (07/03) sebelum melanjutkan aksinya ke kantor Gubernur Jawa Timur.
Kedatangan mereka untuk menuntut hak untuk mendapat lingkungan yang sehat dan baik yang selama ini diabaikan pemerintah, akibat beroperasinya PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di desa mereka, mulai 2010 lalu. Perwakilan dari mereka ditemui langsung Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono bersama jajarannya.
BLH Jatim tetap akan menampung pengaduan dari warga sekaligus memverifikasikan permasalahan itu masuk dalam kewenangan Pemprov Jatim atau Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan  turun langsung ke lapangan.
Sementara, di BLH dan Kantor Gubernur Jatim, ratusan warga Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto itu juga melanjutkan aksi di kantor DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura dengan harapan aspirasinya didengar dan diperjuangkan anggota dewan.
“Aksi ini kami lakukan karena kami resah dengan kehadiran PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) mulai tahun 2010 lalu yang beroperasi di desa kami. PT PRIA merupakan perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga tidak mengolah limbah B3 sesuai aturan,” ujar Marko, satu di antara warga Lakardowo.
Ditambahkan Marko, dengan hadir dan berkegiatannya PT PRIA di desa mereka, warga desa mengalami banyak konflik dan gejolak sosial. “Desa kami yang awalnya tentram, aman dan lestari sekarang sudah tidak lagi. Kondisi desa kami sekarang bergejolak, antar warga sudah saling curiga, bahkan kenyamanan kami untuk istirahat di malam hari terganggu dengan bisingnya suara mesin back hoe dari PT PRIA yang terus beraktifitas sampai larut malam,” terangnya.
Selain gangguan kebisingan yang dirasakan warga. Sesudah masuknya PT PRIA yang berkegiatan mengolah limbah B3 di Lakardowo, banyak sumur warga yang tercemar limbah, akibatnya warga tidak lagi dapat menggunakan air sumur yang awalnya sangat jernih airnya dan digunakan mendukung aktifitas kehidupan sehari-hari.
“Warga di Desa Lakardowo, sekarang juga ada yang mengalami gangguan pernafasan akibat dari limbah batu-bara yang ada di PT PRIA yang terbawa angin dan terhirup warga secara tidak sengaja. Selain itu warga juga banyak yang mulai mengeluhkan gatal-gatal kulitnya, akibat dari tercemarnya sumur yang ada di rumah-rumah penduduk,” papar Marko.
Dengan kondisi yang ada sekarang juga berdasar Undang-Undang Perlingkungan dan Pengelolaan Hidup Nomor 32 tahun 2009, maka warga Lakardowo kata Marko, minta pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memenuhi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi warga.
Tuntutan mereka yaitu agar Pemerintah menutup dan menghentikan operasional PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Selain itu, mereka mendesak pada PT PRIA untuk melakukan pembersihan limbah B3 yang diuruk di lahan pabrik yang berlokasi di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto sampai tuntas.
Warga juga mendesak PT PRIA untuk melakukan rehabilitasi dan rekondisi pada kesehatan warga yang terganggu selama PT PRIA beroperasi dan berkegiatan di desa. Desakan lainnya ytiu, PT PRIA harus bertanggungjawab dengan segala dampak kesehatan, mental dan sosial yang sudah dan akan dialami warga, paska dilakukannya penutupan perusahaan, apabila dampak itu dipastikan berasal dari kegiatan PT PRIA.
Bahkan warga juga mendesak pada para penegak hukum, untuk tegas menindak PT PRIA, apabila dalam melakukan pengelolaan limbah B3 terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang ada. “Kami berharap tuntutan dan desakan warga ini dijadikan perhatian dan ditindaklanjuti semua pihak yang kami tuju, diantaranya Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur,” pungkas Marko.  [rac]

Tags: