BLH Kab.Malang Lakukan Perlawanan Hukum KIP

Perlawanan hukumKab Malang, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang menolak putusan Komisi Informasi Publik (KIP), terkait data penambangan pasir besi di Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Menurut Kepala BLH Kabupetan Malang Tridiyah Maestuti, Rabu (4/11), kepada wartawan menilai, jika putusan KIP mengabaikan fakta-fakta yang diajukan. Sehingga pihaknya mengajukan upaya banding, yang selanjutnya akan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Aturan dalam sengketa KIP Jawa Timur (Jatim) yang berhak menyidangkan adalah PTUN. Dan upaya banding ini sebagai bentuk perlawanan putusan KIP, yang sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan melalui KIP, terkait informasi penambangan pasir besi di Pantai Wonogoro,” jelasnya.
Sementara, Tridiyah melanjutkan, dalam sidang ajudikasi KIP, pada 4 September 2015, BLH Kabupetan Malang diputus pengadilan kalah. Sehingga sebagai konsekuensinya, BLH Kabupaten Malang wajib membuka informasi terkait pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro.  Sedangkan upaya banding ini sudah melalui tahap konsultasi, dan atas arahan Bupati Malang saat itu.
“Alasan pemohon, dalam hal ini Walhi Jatim tidak menerangkan untuk apa informasi yang diminta tersebut. Karena belum jelas Walhi meminta data penambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro tersebut, maka pihaknya tidak memberikan data. Sehingga Walhi membawa persoalan ini ke PTUN Surabaya,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Jatim Ony Mahardika melalui rilisnya menegaskan, gugatan balik BLH Kabupaten Malang dipandang Walhi Jatim sebagai sebuah tindakan yang kontra produktif terhadap semangat keterbukaan menuju tata pemerintahan yang baik dan bersih, serta tidak mampu mendorong partisipasi publik.
“Apalagi di tengah sorotan terkait aktivitas pertambangan pasir besi di pesisir selatan Jatim yang mengemuka pasca tragedi pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan di Kabupaten Lumajang,” paparnya.
Ditegaskan, publik berharap  adanya perbaikan dalam tata kelola pertambangan, sehingga tidak lagi memunculkan konflik sosial dan jatuhnya korban jiwa. Sehingga dengan keengganan BLH Kabupaten Malang membuka informasi terkait aktivitas tambang pasir besi di wilayah Malang Selatan menunjukkan bahwa pejabat publik tidak peka terhadap situasi, bahkan terkesan melindungi aktivitas pertambangan yang ada.
“Apakah BLH kabupaten setempat menunggu ada korban jiwa terlebih dahulu, lalu kemudian mau bereaksi terhadap tuntutan agar transparan. Padahal saat ini Pantai Wonogoro, yang berada di wilayah Kecamatan Gedangan, menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang,” terang Ony.
Menurutnya, kemunculan usaha pertambangan di wilayah yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini yang mendasari pertimbangan Walhi Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi, untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perizinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro.
Sehingga, kata dia, patut diduga akan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
“Karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor  5 Tahun 2012, terutama jika kita memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” pungkas Ony.  [cyn]

Tags: