BLH Sidoarjo Jadi Instansi Penghasil PAD

5-B- foto siswoyo-hdsSidoarjo, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup Sidoarjo akan menjadi instansi penghasil PAD setelah permohonan memiliki balai akreditasi lab disetujui KAN (Komite Akreditasi Nasional). Kini piranti uji lab sudah disiapkan untuk mendukung operasional uji limbah cair itu.
Menurut Kepala BLH Sidoarjo, drs Siswoyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1) kemarin, membenarkan balai uji lab untuk limbah cair ini akan memberi kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). ”BLH nantinya tak hanya menyerap APBD tetapi bisa menjadi instansi penghasil PAD. Seluruh perangkat keras pengujian limbah cair itu sudah ditempatkan di ruang khusus. Seluruh bantuan alat uji lab dibantu pemerintah pusat,” paparnya.
BLH Sidoarjo menerima bantuan pusat itu dalam bentuk sudah jadi. Tinggal menambah sedikit menambah kekurangan alat maka balai uji lab sudah bisa melayani kebutuhan industri akan kualitas limbah cair yang dihasilkan pabriknya. Selama ini seluruh industry di Sidoarjo yang berjumlah puluhan ribu itu melakukan uji lab limbah cair COD dan BOD nya di BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan).
Menurut Siswoyo, Sidoarjo sebenarnya sudah sangat terlambat memiliki uji lab. Pemkab Mojokerto dan Surabaya sudah lama memiliki balai ini. Padahaljumlah industry Sidoarjo tak kalah jumlahnya dengan Mojokerto dan Surabaya. Sehingga BLH Sidoarjo ingin cepat bergerak melayani kebutuhan uji limbah ini secara mandiri, maka pabrik Sidoarjo tak perlu jauh-jauh untuk dapat menguji kualitas limbah industrinya.
Balai uji lab ini menempati bangunan belakang di BLH. Sebenarnya bangunan ini kurang representative karena harus didukung dengan ruang tunggu, ruangan bebas rokok dan kantin. Namun BLH menggunakan lorong tengah untuk dijadikan ruang tunggu. ”Kantinnya akan dibuat sederhana untuk melayani utusan pabrik yang menunggu hasil lab,” ujarnya.
Dengan uji lab, maka hasil dari pengujian ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti bagi penyidik dalam memperkarakan industry pencemar lingkungan. Dokumen pengujian seluruh pabrik akan tersimpan dan bisa digunakan apabila dibutuhkan penyidik.
Sayangnya, Siswoyo enggan menyebutkan target PAD yang akan dihasilkan. Namun pabrik yang mengeluarkan limbah cair wajib hukumnya melakukan uji lab. BLH akan mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas kewajiban industri memiliki sertifikasi uji lab.
Pihaknya mengakui, BLH kekurangan tenaga sarjana teknik kimia untuk mengelola balai uji lab itu. ”Tenaga yang ada masih sangat kurang,” ujarnya. [hds]

Keterangan Foto : Kepala BLH, drs Siswoyo di tengah piranti uji lab limbah cair. [alikusyanto/bhirawa]

Tags: