BLH Tegur Perusahaan Pencemar Lingkungan

Kabid Wasdal BLH Kabupaten Malang Ricki Meinardhy

Kabid Wasdal BLH Kabupaten Malang Ricki Meinardhy

Kab Malang, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang telah melakukan teguran kepada pemilik perusahaan yang terkait dengan masalah limbah yang mencemari lingkungan. Sedangkan teguran tersebut berupa surat teguran secara tertulis.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BLH Kabupaten Malang Ricki Meinardhy menjelaskan perusahaan pengelola susu sapi PT Greenfields lndonesia, yang berlokasi di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sudah diberi surat teguran.
“Limbah cair dari kotoran sapi dan air kencing sapi telah menggenangi perkebunan kopi milik warga desa setempat,” kata Ricki Meinardhy saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Rabu (15/6) kemarin. Selain itu, lanjut dia, limbah cair dari kotoran sapi tersebut juga mencemari air sungai yang berada di Desa Babadan. Sehingga warna air sungai berubah menjadi coklat dan berbau, serta mengeluarkan buih.
“Limbah cair milik PT Greenfields Indonesia yang mencemari perkebunan kopi dan sungai, sudah kita tegus secara tertulis,” paparnya.
Ricki menjelaskan, sebelum BLH mengeluarkan surat teguran kepada PT Greendfields, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lapangan. Dan pihaknya telah menemukan luberan air limbah yang menggenangi perkebunan kopi dan air sungai berubah warna menjadi coklat. Sedangkan teguran kepada perusahaan pengelola susu sapi tersebut, batas waktunya maksimal tiga bulan.
“Dan jika pada batas waktu teguran, PT Greendfields  belum juga memperbaiki saluran pembuang limbah kotoran sapi yang dijadikan pupuk kandang, maka akan kita berikan sanksi. Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar menindak PT Greendfields berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Ricki juga mengatakan, meski surat teguran sudah kita kirimkan ke PT Greendfields, namun pihaknya hingga kini belum menerima surat balasan atau laporan secara tertulis tentang perbaikan dan tindak lanjut dari surat teguran yang kita kirimkan itu. Sementara, PT Greendfields tersebut juga sudah memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Izin Aplikasi Ketanahan (IAK).
“Meski PT Greendfields memegang IAK, namun tidak sertamerta perusahaan tersebut mengirimkan limbah pada masyarakat dengan bebas. Sehingga perusahaan harus bisa mengendalikan limbah yang dikeluarkannya agar tidak mencemari lingkungan,” terangnya.
Ia mengaku,  limbah kotoran sapi yang mencemari lingkungan, BLH hingga kini masih belum bisa mengetahui tingkat bahayanya limbah cair tersebut. Dan selain itu, pihaknya juga belum bisa memberikan statement terkait apakah  PT Greendfields sengaja mencemari lingkungan atau tidak. Karena pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak  perusahaan.
Ricki menambahkan, di Kabupaten Malang saat ini terdapat 2.953 perusahaan yang sudah memegang izin. Sedangkan dari ribuaan perusahaan tersebut, masih terdapat 960 perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan. Seperti UPL/UKL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Tidak semua perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan, karena jika itu perusahaan yang tidak melakukan proses air, maka dokumen itu tidak dibutuhkan. Yang salah satunya adalah perusahaan penenunan benang, tidak membutuhkan proses menggunakan air,” tuturnya. [cyn]

Tags: