BMT dan Koperasi Syariah Sebagai Soko Guru Perekonomian

Salah satu kegiatan Baitul Mal Wattamwil (BMT]. [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Konsep Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan koperasi syariah sebagai soko guru perekomian Indonesia, dibutuhkan pembahasan yang lebih dalam lagi agar tidak menjadi serampangan.
Demikian, Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Kamis (9/2) kemarin.
dijelaskan, BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Islam di Indonesia , lanjutnya membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep -konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah. Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indoneaia (DSN-MUI.).
Dikatakan, Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah. Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah.
Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para Praktisi Koperasi Syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir fatwa-fatwa tersebut dan aplikasinya, “Untuk itulah maka dipeelukan adanya pembahasan yang lebih mendalam lagi,” pintanya. [ma]

Tags: