BNN Kabupaten Malang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kepala BNN Kab Malang Letkol (L) PM Candra Hermawan (tengah) foto bersama dengan perwakilan Forkompinda Kab Malang, di Kantor BNN kabupaten setempat, Jalan Raya Pakisaji, Kec Pakisaji, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, pada Rabu (9/9), telah mencanangkan Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sedangkan Zona Intergritas tersebut guna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol (L) PM Candra Hermawan, Rabu (9/9), seusai menggelar pencanangan Zona Intergritas WBK dan WBBM, di Kantor BNN Jalan Raya Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mengatakan, pencanagan Zona Intergritas WWK dan WBBN yang gelar pada hari ini, guna untuk   

memacu BNN Kabupaten Malang dalam memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat.

“Kami berharap agar Zona Intergritas ini untuk meningkatkan pelayanan publik dengan baik. Dan juga untuk menjalankan apa yang sudah dicanangkan pemerintah, yaitu tidak melakukan korupsi,” tegasnya.
.
Sedangkan, Candra melanjutkan, BNN Kabupaten Malang memiliki optimisme yang tinggi untuk mewujudkan Zona Intergritas tersebut. Sehingga dirinya juga meminta dukungan pada masyarakat agar BNN Kabupaten Malang dapat mewujudkan Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM. Sebab, jika tidak ada dukungan dari masyarakat, maka Zona Intergritas ini tidak akan bisa berjalan dengan baik. Sehingga untuk mewujudkannya, agar dapat predikat WBK dan WBBM, maka harus ada peran serta masyarakat.

“Untuk meraih predikat WBK dan WBBM, maka BNN Kabupaten Malang telah menyiapkan sarana prasarananya. Sehingga dengan pencanangan ini, mulai besok hari Kamis (10/9), kita langsung melaksanakannya. Dan nantinya juga ada penilaian intern, jika dinilai bagus maka akan diusulkan ke Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” kata dia.

Ditambahkan, Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sedangkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Jika predikat Zona Integritas WBK dan WBMM bisa kita raih, yang nantinya akan dapat mejadi pilot project dan benchmark pada unit kerja lainnya. Selain itu, jika BNN Kabupaten Malang meraih predikat WBK dan WBBM, hal ini merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas,” pungkas Candra. [cyn]

Tags: