BNN Kabupaten Malang Intensifkan Razia Dadakan

Anggota BNN Kab Malang saat menggelar operasi mendadak  narkoba di salah satu kamar tamu hotel di wilayah Kec Kepanjen, kabupaten setempat, pada dua hari lalu. (cahyono/Bhirawa)

Anggota BNN Kab Malang saat menggelar operasi mendadak narkoba di salah satu kamar tamu hotel di wilayah Kec Kepanjen, kabupaten setempat, pada dua hari lalu. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang melakukan operasi mendadak (opdak) di wilayah kecamatan yang ditengarai rawan peredaran narkoba.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Malang AKBP I Made Arjana, Rabu (23/3), kepada sejumlah wartawan, di wilayah Kabupaten Malang terdapat 10 titik sasaran, yang dia duga sebagai peredaran narkoba dan pengguna narkoba. Sehingga pihaknya mengincar daerah-daerah yang yang sudah dipetakan tempat peredaran narkoba.
“Kami sudah melakukan opdak di beberapa hotel, penginapan, dan rumah kos-kosan, pada beberapa hari ini,” ujarnya. Opdak ini, lanjut dia, merupakan bagian dari kampanye stop narkoba, serta untuk membangun kesadaran masyarakat, agar tidak mengkonsumsi narkoba yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, opdak ini juga sebagai antisipasi agar peredaran narkoba tidak meluas kedaerah-daerah yang lainnya.
Made mengungkapkan, pada opdak pertama digelar di tiga hotel, penginapan, dan tujuh rumah kos-kosan di wilayah Kecamatan Kepanjen. Meski dalam opdak tersebut, pihaknya belum menemukan Barang Bukti (BB) kepemilikan narkoba, namun petugas BNN mengamankan dua orang karena diduga menggunakan narkoba.
“Keduanya kita amankan, karena setelah kita test urine hasilnya menunjukan positif menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya. Saat ini tegas dia, wilayah Kecamatan Kepanjen sebagai wilayah Kabupaten Malang berpotensial bagi peredaran narkoba, baik itu jenis sabu-sabu, ganja, maupun pil koplo. Bahkan, ada beberapa desa  ditetapkan sebagai zona merah.
Ditambahkan, pihaknya dalam melakukan opdak di sejumlah wilayah juga melibatkan anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Lebih lanjut menurut Made, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif agar mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Sementara, kata Made, masyarakat Desa Sukarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat ini aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya dengan melalui sosilaisasi, serta selalu up date dalam memberikan informasi kepada BNN maupun Polisi, jika ada kecurigaan yang mengarah pada peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat itulah yang kita harapkan, hal ini untuk mempersempit peredaran narkoba di Kabupaten Malang,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Sukarpuro, Kecamatan Pakis, sabupaten setempat Anwari membenarkan, jika warganya sangat responsif dalam mendukung peredaran narkoba.
“Sehingga dirinya dan warga membentuk Masyarakat Anti Narkoba, yang tujuannya untuk mengatisipasi peredaran dan pengguna narkoba serta bebas narkoiba di wilayah desa kami,” tuturnya.
Diterangkan, salah satu antisipasi agar desanya tidak dimasuki pengedar narkoba, warga Desa Sukarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, jika warga didatangi tamu dan menginap di rumahnya, mereka harus membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kantor Polsek asalnya. Dan ketentuan itu telah disepakati melalui musyawarah dengan Pembinaan Masyarakat Polisi (Bimaspol) Polsek Pakis. [cyn]

Tags: