BNN Kota Kediri Tangkap Pengedar Sabu

Kota Kediri, Bhirawa
Usai diberi kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan hingga penindakan penyalahgunaan narkoba, kali ini BNN Kota Kediri menunjukan taringnya. Senin (6/2) satu pengedar dan dua pengguna narkoba jenis sabu dirilis petugas BNN Kota Kediri. Dari ketiganya petugas mengamankan 0,62 gram sabu, uang tunai Rp 395 ribu, 15 sedotan plastik, 1 alat hisap dan 1 plastik bekas bungkus sabu.
Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi dilapangan, ketiga pelaku yaitu Wahyu (26) warga Desa Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebagai pengedar sabu, sedangkan dua remaja wanita yaitu Ayu (21) warga Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri dan Caroline (21) warga Desa Maron, Kabupaten Kediri diketahui sebagai pengguna narkoba. Kedua pengguna ini bekerja sebagai baby sister dan pemandu lagu.
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi mengatakan penangkapan ketiga pelaku dari hasil penyelidikan petugas. “Ketiganya kita tangkap dirumah Ayu di Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri. Sebelumnya ketiga pelaku ini memang sudah kita lakukan pengintaian,” ungkapnya.
Dewi menjelaskan, petugas melakukan penangkapan sejak Kamis (2/2) lalu. Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyarakat. Wahyu yang diduga sebagai pengedar akhirnya dilakukan penyelidikan. Saat itu petugas mendapati Wahyu hendak mengantar sabu kerumah Ayu di Ngadisimo, Kota Kediri. Dari informasi itu, selang beberapa saat petugas lantas melakukan penangkapan. “Saat dirumah Ayu, kita amankan 1 paket sabu seberat 0,62 gram dan 1 plastik sudah habis dipakai serta 1 alat hisap dan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan petugas BNN, Wahyu diketahui sama sekali tidak pernah memakai narkoba melainkan hanya pengedar. Sementara, dua wanita remaja karena positif pengguna narkoba oleh BNN Kota Kediri maka akan dilakukan rehabilitasi.
Menurutnya, dua pengguna narkoba yang berhasil diringkus petugas BNN Kota Kediri dikenakan Pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba. Sedangkan, satu pelaku yang diketahui pengedar dikenakan Pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba. “Untuk pelaku Wahyu karena terbukti sebagai pengedar jadi kita kenakan pasal berbeda. Sedangkan dua pelaku wanita kita harus lakukan rehabilitasi karena tidak kita temukan narkoba. Dia hanya positif pemakai,” tegasnya. [van]

Rate this article!
Tags: