BNN Kota Malang Amankan Tiga Pemakai Sabu

Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugihrato, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Selasa (25/4) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, terus melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap pengguna narkoba. Ini dilakukan untuk lebih mempersempit  gerak  para pemakai narkoba dan bandar narkoba yang berada  di Kota Malang.
Upaya tersebut berhasil  mengamankan tiga orang tersangka pengguna sabu, dengan barang bukti sabu seberat 3,03 gram yang dibagi dalam lima paket. Setiap paketnya seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
AKBP Bambang Sugiharto, Kepala BNN Kota Malang,  kepada sejumlah wartawan, di kantornya kawasan Kedungkandang Kota Malang, Selasa (25/4) kemarin, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan   penangkapan jaringan pengguna sabu.
“Penangkapan tersebut  berawal dari informasi yang kita dapatkan, bahwa ada penguna sabu. Selanjutnya kita kembangkan dan dilakukan  penangkapan kepada NP (30) pada Sabtu 22/4 akhir pekan kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Malabar Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen Kota Malang, selanjutnya terus kita kembangkan,” tutur Bambang Sugiharto.
Dari tersangka NP, lanjut Bambang, pihaknya melakukan  pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain,  yang merupakan kelompok NP. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan pengguna lainya,  di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing yakni AS (20) dan RB (23).
“Barang bukti sabu seberat total 3,03 gram ternyata dibeli dari hasil patungan ketiga tersangka. Dari kegiatan tersebut tersangka NP yang bertugas untuk melakukan pembelian sabu,” tambahnya.
Saat ini, BNN Kota Malang masih melacak pelaku lain yang mengedarkan sabu pada tiga tersangka lainya. Mereka akan terus dimintai keterangan untuk memastikan jika yang bersangkutan bukan merupakan penjual.
“Kami lacak melalui telepon genggam tersangka yang sudah kami amankan, satu persatau akan kita cari. Sebab  kami ingin memberatas narkoba mulai dari hulu hingga ke hilir,” imbuhnya.
Ia menyatakan, pencahan narkoba harus dilakukan secara intensif, tidak bisa hanya memberantas pengunanya saja, tetapi harus dibarengi dengan upaya memberantas pengedarnya  hingga ke bandarnya.
Usai ditangkap, seluruh tersangka dibawa ke Kantor BNN Kota Malang untuk dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine, menunjukkan dua orang positif mengandung methamphetamine. “Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Bambang. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Bambang kembali mengingatkan kepada masyarakat yang terlanjur menjadi penguna  untuk tidak segan-segan segera meminta rehabilitasi, agar tidak kecanduan. Jika tidak mau direhabilitasi mereka akan ditangkap dan dipenjara.
“Sebaikya jangan coba-coba untuk bermain dengan  narkoba, kalau ada yang terlanjur menjadi pengguna sebaiknya segera meminta dilakukan rehabilitasi. Keamananya akan kami jamin, tetapi kalau tertangkap petugas maka akan berurusan dengan hukum, dan dipenjara,” imbuh Bambang Sugiharto. [mut]

Tags: