BNN Kota Mojokerto Jerat Pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, didampingi Ka BNNK Mojokerto dan Kajari Kota Mojokerto menjelaskan hasil pengungkapan penangkapan Bandar Narkoba kepada media, Rabu (14/11). [kariyadi/bhirawa]

(Tangkap Bandar Narkoba Kakap) 

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, memberi apresiasi positif prestasi BNN Kota Mojokerto menangkap Bandar kakap di wilayah Hukum Kota Mojokerto. Untuk memberi efek jera dan memiskinkan tersangka, BNN selaku penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan penerapan pasal TPPU, penyidik bisa menyita semua harta pelaku dan membuktikan apakah terkait dengan tindak pidana itu. BNN menyatakan sudah menyiapkan semua piranti untuk menjerat pelaku dengan pasal TPPU itu.
”Supaya ada efek jera, coba lihat itu banyak ATM dan buku tabubgan, kita akan buktikan apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pelaku,” ujar Bambang Budi Santoso, saat menggelar press release di kantor BNNK Mojokerto, Rabu (14/11).
Kesiapan yang dilakukan penyidik BNN diantaranya dengan berkoordinasi dengan Direktur TPPU Mabes Polri maupun OJK dan PPATK. ”Sudah, penyidik kita sudah siap. Direktur TPPU maupun OJK nanti kita hadirkan,” tambah Kepala BNNP Jatim itu.
Seperti diketahui, BNNK Mojokerto dengan di backup BNNP Jatim berhasil meringkus Bandar kelas kakap dengan omset miliaran rupiah. Tersangka diketahui bernama Ahmad Sulem (39) asal Kedungmaling, Sooko, Mojokerto yang kontrak di perumahan Suromulang, Surodinawan Kota Mojokerto.
Penangkapan Sulem (SL) ini bermula dari penangkapan Saiful Anam (SA) yang tinggal di Pekayon gang IV, Kranggan yang ditangkap pada Sabtu (10/11) sekitar pulul 13:30 WIB saat melintas di Jl Pekayon. SA ditangkap setelah menyerahkan Narkoba 184.52 gram sabu kepada Ali Maskur (AM) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri.
Selang 30 menit kemudian, AM yang sehari-harinya berkedok sebagai penjual pentol berhasil diringkus dengan barang bukti (BB) 184.52 gram sabu yang diterima dari SA. Sementara petugas juga menggeledah rumah SA dan menemukan BB sebanyak 188.68 gram sabu san 6 butir ekstasi.
Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi menjelaskan, dari pengembangan kasus ini, akhirnya Bandar Narkoba berinisial SL berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Safira No 14, Suromurukan, Suromulang, Kota Mojokerto.
”Penangkapan Bandar Narkoba ini hasil kerjasama BNNK Mojokeryo dengan BNNP Jatim setelah dilakukan pengintaian hampir satu tahun,” ungkapnya.
Sementara dari hasil ungkap kasus ini, BNNK berhasil mengamankan BB berupa sabu-sabu total 373,1 gram, 6 butir ekstasi, 4 unit motor, 2 unit mobil Honda Jazz RS dan Nissan Navara, 4 HP, 4 ATM dan 9 rekening BCA.
Berdasarkan pengakuan SL, bandar narkoba yang diringkus. Dirinya mengaku sudah menjadi bandar selama 2 tahun dan pernah sekali pengiriman barang sebanyak 500 gram sabu melalui kurir dan pembayarannya melalui transfer.
Kajari Kota Mojokerto, Halilla Rama Purnama, yang juga ikut hadir dalam jumpa pers itu mengatakan, jika pihaknya sudah menyiapkan jaksa khusus untuk menangani perkara narkoba yang juga dijerat dengan pasal TPPU.
“Kami sudah siapkan jaksanya untuk penerapan pasal TPPU, dan sekarang kita juga sudah menangani perkara yang sama limpahan dari Kejaksaan Agung,” pungkas Halilla yang hadir ke Kantor BNNK didampingi Kasi Pidum. [kar]

Tags: