BNN Kota Mojokerto Sergap Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsih memimpin jumpa pers hasil tangkapan, Senin (1/4). [kariyadi/bhirawa].

(Amankan 300 Pahe Sabu dan Ribuan Ekstasi)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menyergap bandar narkoba jaringan antar lapas di gerbang tol Mojokerto arah Jombang. Saat disergap di area Gate KM 711 Tol Jombang – Mojokerto (JoMo), petugad mengamankan 3 ons sabu dan ekstasi dalam jumlah ribuan.
“Tersangka bernama Ahmad Fauzan asal Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto. BB sabu seberat 3 0ns itu kalau dikosumsi bisa untuk 300 paket hemat, dan pil ekstasinya ada ribuan,” terang AKBP Suharsih Kepala BNNK Mojokerto dapam jumpa pers, Snin (1/4).
Tersangka Ahmad Fauzan berhasil diringkus BNNK Mojokerto, Sabtu (30/03) sekitar pukul 18:45 WIB saat melaju dengan mengendarai mobil Ertiga nopol W 1334 YZ di Tol JoMo lalu dihadang petugas BNNK Mojokerto bersama PJR dari Polda Jatim. Menurut pengakuannya barang haram tersrbut bakal dikirim ke Madiun yang selama ini metupakan  lokasi Lapas narkoba.
“Kita masih dalami, apakah tersangka ini jaringan antar Lapas,”  tambah Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi.
Menurut Suharsih, tersangka Ahmad Fauzan merupakan TO yang sudah diintai sejak bulan januari lalu. Dan untuk berhasil meringkus tersangka, tim BNN menunggu di TKP mulai pukul 14:00 WIB.
“Kita sudah mengintai lama gerak-gerik tersangka, bahkan kita nyanggong di Tol mulai jam 2 siang dan berhasil menangkap sekitar pukul 6 malam,” ungkapnya.
Suharsi juga mengatakan, dari penangkapan bandar narkoba asal Mojokerto ini BNNK mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 1,2 miliar. Berupa 1.050 butir ekstasi dan 294 ons sabu-sabu.
“Pil ekstasinya 1,050 butir, tersangka mengaku menjual seharga Rp 500 ribu,, namun di pasaran harganya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Kalau sabu-sabunya hampir 3 ons, harga per gramnya mencapai Rp 1,5 juta,” terangnya.
Sementara Ahmad Fauzan, tersangka bandar Narkoba mengaku barangnya diambil dari Sidoarjo dan akan dikirim ke Madiun. Tersangka yang bekerja sebagai teknisi freelamce hotel dan apartemen ini mengaku menggeluti bisnis narkoba sejak dua tahun lalu karena tergiur penghasilan yang tinggi. [kar]

Tags: