Surabaya, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L (LL) atau pil koplo. Tak tanggung-tanggung, tim berantas BNN Kota Surabaya mengamankan sebanyak 588.000 butir pil double L siap edar.
“Tim berantas kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni IS (43) sebagai pengecer besar (distributor) dan IZE (19) pengedar tingkat agen. Ratusan ribu pil double L ini jangkauan edarnya di Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” kata Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti dikonfirmasi, Minggu (11/3).
Suparti menjelaskan, hasil ungkap kasus ini dilakukan pada Kamis (8/3) hingga Jumat (9/3) lalu di kawasan Surabaya. Tim bergerak cepat dalam kurun waktu 2×24 jam kedua tersangka berhasil diamankan. Kedua tersangka, lanjut Suparti, merupakan pengecer besar dan pengedar tingkat agen dan memasok barang atau wilayah edar di Surabaya dan sekitarnya.
Ditanya terkait sasaran edar pil setan ini, Suparti mengaku peredaran pil double L ini biasanya di kalangan pelajar, di antaranya pelajar SMP dan anak jalanan. Menurutnya, peredaran pil double L sangat meresahkan di Kota Surabaya, dikarenakan banyaknya pengguna pil ini adalah dari para remaja yang masih duduk di bangku pelajar.
“Kami tidak ingin para generasi muda penerus bangsa berurusan dengan narkoba, terutama di kalangan pelajar yang kebanyakan merupakan konsumen pil double L. Dengan ungkap kasus ini, setidaknya kami (BNN Kota Surabaya) bisa menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman narkoba,” tegasnya.
Suparti menambahkan dari tangan tersangka IZE, barang bukti yang berhasil disita antara lain 88 bungkus plastik pil double L yang dalam 1 kemasan plastiknya berisi 1.000 butir pil double L, dengan jumlah total 88.000 butir. Serta mengamankan tiga unit handphone merek Samsung dan merek Asus, satu buah kalung emas dan jam tangan, serta motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol L 2602 D.
Berbeda dengan IZE, sambung Suparti, dari tangan tersangka IS barang bukti yang berhasil disita di antaranya lima dus pil double L (satu dus berisi 100 bungkus plastik) yang mana satu plastiknya berisi 1.000 pil double L, dengan jumlah total 500.000 butir pil double L. Serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 304.000, satu unit mobil Subaru warna hitam dengan Nopol L 1978 DB dan tiga unit handphone merek Samsung, Andromax 4G LTE dan Lenovo.
“Dari dua tersangka, total barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sebanyak 588.000 butir pil double L,” jelasnya.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengaku dengan penangkapan pengedar pil double L ini, diakomodir dari pemain lama yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini berada di luar Surabaya. Dalam melakukan aksinya, sambung Suparti, pengiriman pil ini dikirim melalui jalur darat maupun jalur laut agar tidak terendus petugas.
“Kami tidak tinggal diam sampai pada kedua tersangka saja, melainkan melakukan pengejaran terhadap DPO yang merupakan pemain lama dalam kasus ini. Tim saat ini masih melakukan pengembangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan beserta barang buktinya,” pungkasnya. [bed]