BNN Kota Surabaya Amankan Pengedar Sabu Bersenpi Shotgun

Kepala-BNN-Kota-Surabaya-AKBP-Suparti-menunjukkan-BB-senpi-jenis-shotgun-sabu-seberat-28-gram-dan-tersangka-Hariyanto-Rabu-[8/2].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 28 gram narkoba jenis sabu, senjata api (senpi) jenis shotgun dan dua bilah celurit. Barang bukti tersebut diamankan petugas BNN Kota Surabaya dari tiga tempat penggerebekan yang berbeda.
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti mengatakan, barang bukti sabu dan senpi serta sajam diamankan di tiga lokasi berbeda. Penggerebekan pertama dilakukan di Jl Rangka dengan barang bukti 24 poket sabu atau seberat 15 gram, timbangan digital, dan klip plastic. Sayangnya pemilik rumah atas nama Nonok (23) tidak ada di rumah.
Lanjut Suparti, penggerebekan kedua dilakukan di Jl Pesapen, rumah milik M Soleh (47). Dari Rumah Soleh, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 9 gram dan satu linting ganja sisa hisap, serta senpi jenis shotgun dan dua bilah celurit.
“Untuk kedua kalinya penggerebekan, petugas tidak mendapati pemilik rumah. Tapi berhasil mengamankan barang bukti sabu serta senpi dan senjata tajam. Kedua orang ini kita tetapkan sebagai DPO,” kata AKBP Suparti, Rabu (8/2).
Tak puas dengan dua lokasi tersebut, Suparti memerintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan di Jl Kalimas Hilir. Petugas pun akhirnya mendapati tersangka Hariyanto (21), dengan barang bukti 11 poket sabu seberat 4,29 gram. Dari pengakuan Hariyanto, sabu tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Herman, asal Madura.
“Ketiganya merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan mendapatkan pasokan sabu dari orang yang sama,” tegas Suparti.
Ditanya terkait cara penjualannya, Suparti menambahkan, tersangka Hariyanto menjual sabu dengan cara pemesanan via telepon maupun sms. Setelah deal, tersangka mengirimkan sabu tersebut kepada pemesan atau pembeli.
“Tersangka Hariyanto ini menggunakan modus pemesanan lewat telepon. Selanjutnya, baik tersangka maupun pembeli bertemu di tempat transaksi yang sudah disepakati,” tambah wanita yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, saat ditanya terkait pekerjaan haram itu, Hariyanto mengaku menggeluti bisnis narkoba ini sejak empat bulan terakhir. Menyoal pembelinya sendiri, Hariyanto menjual sabu miliknya di lingkungan tempat tinggalnya, yakni Kalimas Hilir. “Jualnya di sekitar Kalima Hilir saja dan orang yang saya kenal,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hariyanto disangka Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [bed]

Tags: