BNN Sidoarjo Pahamkan TAT ke Jajaran Kepolisian

Kabid BNNP Jatim ketika memberikan paparan TAT dihadapan aparat Kepolisian Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kabid BNNP Jatim ketika memberikan paparan TAT dihadapan aparat Kepolisian Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal dalam penyelesaian permasalahan Narkotika. BNN Kab Sidoarjo gelar rapat kerja dengan tim koordinasi tingkat daerah, untuk memberikan pemahaman pelaksanaan TAT (Tim Asesment Terpadu) proses hukum dalam rangka mendukung program rehabilitasi bersama jajaran Polres Sidoarjo.
Kepala Sie Rehabilitasi BNN Kab Sidoarjo, Abdul Mukhlis SH menjelaskan, kalau kegiatan ini untuk mempermudah koordinasi, utamanya dalam pemahaman penerapan TAT yang selama ini kurang maksimal. Kegiatan ini dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
”Melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan atau rehabilitasi,” jelas Abdul Mukhlis ditemui usai rapat kerja, Rabu (28/9) di Ruang Pertemuan Kantor BNNK Sidoarjo.
Dalam rapat kerja itu pihaknya telah mengundang, Kasat Narkoba Polres Sidoarjo, AKP Redik Tribawanto, serta para Kanit Narkoba Polsek Krian, Polsek Taman, Polsek Tanggulangin, Polsek Porong, Polsek Candi dan Polsek Waru, serta pihak BNNK Sidoarjo, dengan menghadirkan narasumber Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Jatim, AKBP  Firmansyah SH.
Menurut AKBP Firmansyah, TAT menjadi pedoman teknis dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika,  sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana untuk menjalani Rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Selain itu juga agar terlaksanaannya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaaan secara sinergis dan terpadu.
Jadi pada intinya, tujuan assesment untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dan peran penyalahguna dalam tindak pidana Narkoba. TAT ini adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Ka BNN, Ka BNNP, Ka BNN Kota/Kabupaten.
”Tugasnya menganalisis seseorang yang ditangkap/tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan Narkoba. Serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang, sebelum berkas mencapai P21 (sempurna),” tegas AKBP Firmansyah.
Untuk target atau jumlah TAT tahun 2016 untuk BNN Kabupaten/Kota Surabaya yang mencapai 154 assesment. Padahal untuk BNN kabupaten/kota ditarget sebanyak 20 assesment. ”Untuk BNN Kab Sidoarjo mencapai 13 assesment, dari target 20 assesment. Saya kira akan tercapai dari target, kurang sedikit, masih ada waktu,” ujar Firmasyah. [ach]

Tags: