BNNK Mojokerto Atensi Peredaran Narkoba pada Pelajar dan ASN

Kepala BNN kota Mojokerto AKBP Suharsih (kanan) dalam acara HANI di halaman Diknas Kota Mojokerto, Kamis (26/7). [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Mojokerto menyatakan komitmen menarik saat kegiatan Hari Anti Narkoba Internasional
(HANI), Kamus (26/7). Dalam kegiatan yang dipusatksn di halaman Dinas Pendidikan kota Mojokerto itu, BNNK bajal memberikan atebsi khusus petedaran Narkoba di kalangan Pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk yang dikalangan pelajsr kuta menggandeng Diknas, sedangksn yang dikakalangan ASN kita nanti akan komunikasi dengan Pemkot agar diadakan tes urine bagi ASN,” ujar Kepala BNN kota Mojokerto AKBP Suharsih ditemui usai acara.
Suharsih menambahkan, BNN pusat sudah melakukan MoU dengan Kementrian pendidikan soal pencegahan peredaran narkoba bagi pelajar.
“Dan kita mengajak elemen masyarakat untuk memerangi narkoba dan menekankan supaya  bagi pengguna, khususnya di lingkup pendidikan yaitu siswa, supaya jangan mencoba-coba mendekat, memegang dan apalagi memakai narkoba yang mengakibatkan kematian  di usia dini,” tambah Suharsih.
Sebagai bentuk tindaklanjuti MoU Kepala BNN dengan Menteri Pendidikan, pihaknya langsung action dengan mengundang kepala sekolah se Jota Mojokerto.
“Tujuanbya agar mereka menerapkan  program-program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”, tegas Suharsih.
Dari data yag dihimpun dari BNN kota Mojokerto, kalangan siswa yang terbukti memakai narkoba untuk tahun 2017 mencapai 25 siswa dan untuk tahun 2018 yang terdata 5 siswa.
Dalam acara kampanye anti narkoba, BNNK Mojokerto mengundang Walikota terpilih tahun 2018 Ika Puspitasari. Dalam acara tersebut,  Ika Puspitasari menekankan nantinya bagi ASN  wajib rutin melakukan tes urine.
“Setelah saya dilantik nanti, saya minta masukan dari BNNK terkait data ASN ada nggak yang terindikadi Narkoba, dan kita programjan tes urine vagi seluruh ASN,” ujar Ika Puspitasari. [kar]

Tags: