BNNK Sosialisasi Pelatihan Satgas Anti Narkoba

9-9-advTrenggalek Bhirawa
Indonesia saat ini sudah masuk dalam kategori darurat narkoba sehingga pada tahun 2015 BNN mencanangkan program rehabilitasi seratus ribu pengguna narkoba.
Dalam rangka Sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Untuk menunjang Indonesia Darurat Narkoba, seksi Pemberdayan Masyarakat membentuk satuan tugas (satgas) dan memberikan Pelatihan Penanggulangan Narkoba kepada Anggota Satgas Anti Narkoba bagi lingkungan masyarakat desa di Convention Hall Hotel Gotong Royong Trenggalek.
Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut adalah Mamik Gandaresmi, S.Kep. dari Puskesmas Karangan Trenggalek. Kegiatan ini diikuti oleh dua puluh lima anggota Karang Taruna Desa Sumber Kecamatan Karangan Trenggalek pada tanggal 7 s/d 8 April 2015.
Dalam kesempatan tersebut Nara Sumber Mamik Gandaresmi menyampaikan fakta-fakta tentang penyalahgunaan narkoba yang sangat mencemaskan. Prevalensi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika cenderung meningkat yang antara lain karena maraknya perdagangan narkotika karena disparitas harga sampai 7000% di Indonesia dibanding Negara lain yang menyebabkan Indonesia menjadi pasar yang empuk bagi narkotika. Keadaan diperburuk dengan luasnya wilayah NKRI, daerah perbatasan yang terbuka serta terbatasnya aparat. Data lain yang memprihatinkan adalah bahwa 70% pecandu adalah kelompok pekerja yang memulai kecanduan sejak usia muda. Data menunjukkan bahwa jumlah terbesar pecandu ada pada rentang usia 15-24 tahun.
Mamik Gandaresmi menjelaskan apa arti narkotika menurut UU nomor 35 tahun 2009, jenis-jenisnya serta efek yang ditimbulkannya. Mamik Gandaresmi juga menjelaskan tentang Psikotropika Golongan I yang tidak diproduksi pabrik namun ada di peredaran gelap karena diproduksi secara illegal. Psikotropika Gol I ini sangat berbahaya karena banyak kasus penggunaan dalam pengobatan yang legal ternyata menyebabkan ketergantungan yang membahayakan. Maka untuk kepentingan kesehatan hanya diproduksi Golongan II dengan regulasi yang ketat. Contoh Obat Gol II yang dipakai di bidang kesehatan adalah morfin untuk keperluan anestesi.
Lebih lanjutnya Mamik Gandaresmi menjelaskan efek narkoba yang terjadi yaitu, habitual-selalu ingin mengulang, adiktif-sakit luar biasa kalau tidak mengkonsumsi serta efek toleransi-semakin lama membutuhkan dosis yang lebih besar.
Pencegahan yang dapat dilakukan adalah menghindari situasi penawaran narkotika yang berupa 1) tempat tertentu: tempat hiburan, kampus, kos, dll.), 2) teman sebaya-data menunjukkan lebih 80 persen pengguna pertama berasal dari teman sebaya secara gratis, 3) Modus-dijebak, dipaksa, dirayu.
Yang perlu dilakukan saat mengetahui ada teman atau saudara yang menunjukkan gejala yang mencurigakan kita wajib lapor. Pengguna narkotika wajib direhabilitasi dengan biaya pemerintah. Kalau yang bersangkutan dalam proses rehabilitasi tidak hadir pada pengobatan ke tiga atau masih menggunakan obat terlarang maka yang bersangkutan akan terkena sangsi hokum. (wek*)

Tags: