BNNK Surabaya Lakukan Tahap Dua dengan Virtual Conference

Salah satu tersangka kasus narkoba jenis sabu menjalani proses tahap dua dengan sistem virtual conference, Rabu (3/6) di Rutan Polda Jatim.

Surabaya, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melalukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (3/6). Dengan mengikuti imbauan physical distancing, tahap dua pun dilakukan dengan cara virtual conference antara dua tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap dua dengan virtual conference ini dilakukan kepada dua tersangka berinisial SED (25) dan KI (20). Keduanya oleh petugas BNN Kota Surabaya diamankan di dua tempat berbeda. Yaitu di daerah Putat Jaya petugas mengamankan 1,89 gram sabu. Sedangkan di wilayah Kampung Malang, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,88 gram yang dikemas dalam 6 poket dan 4 poket siap edar.

“Tahap dua ini kami lakukan dengan sistem virtual conferen yang menghubungkan tersangka dan Jaksa. Jadi antara tersangka dan Jaksa tidak ada tatap muka secara langsung,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono.

Kartono menjelaskan, tahap dua dengan sistem virtual conference ini kami lakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Jadi virtual conference ini kami lakukan di dua tempat, yaitu di Rutan Polda Jatim dan di Kantor Kejari Surabaya. Tersangka maupun Jaksa tidak bertemu langsung dalam pelimpahan tahap dua ini.

Meski demikian, Kartono mengaku tetap ada penyidik BNN Kota Surabaya yang mendampingi. Bahkan pihaknya membagi menjadi 2 tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Berantas, Kompol Damar Bastiar. Dengan rincian, tim pertama berada di Rutan Polda Jatim mendampingi para tersangka. Sedangkan tim kedua berada di Kantor Kejari Surabaya mendampingi Jaksa Penuntut Umum.

“Kedua tim ini kami turunkan untuk mengawal proses pelimpahan tahap dua. Sehingga tahap dua bisa berjalan dengan prosedur dan tidak menyalahu aturan maupun protokol kesehatan,” tegasnya.

Kartono menambahkan, tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan tahap satu (berkas perkara) yang sudah dilakukan pada 27 Februari 2020 silam. Selanjutnya, pihaknya mengaku tinggal menunggu persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan kedua tersangka berinisial SED dan KI.

“BNN Kota Surabaya mendukung penuh upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Diantaranya dengan menggunakan virtual conferense terhadap proses tahap dua,” pungkasnya. [bed]

Tags: