BNNP Jatim Amankan Dua Warga Aceh Penyelundup 4,1 Kilogram Sabu

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha (tengah) menunjukkan barang bukti sabu 4,1 kilogram beserta dua tersangka, Rabu (13/3). [abednego/bhirawa]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sampang Madura. Sebanyak 4,1 kilogram sabu berhasil disita dari dua tersangka yang berasal dari Aceh.
Adapun kedua tersangka, yakni Ridwan A Rahman (66) warga Tambon Tunong, Aceh dan Mujibur (32), warga Bireun Aceh. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, kedua tersangka ini memang sudah dipantau oleh Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Jatim. Selanjutnya petugas mendapat informasi keduanya bertransaksi di Surabaya pada Selasa (12/3).
“Pada saat di Surabaya, tim melakukan surveilance dan observasi terhadap tempat transaksi tersangka. Setelah cukup bukti, petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Setelah dilakukan penangkapan, tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Diketahui, selain jaringan Sampang Madura, keduanya juga merupakan jaringan dari Jakarta. Sayangnya Bambang enggan merincikan jaringan tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga kuat dalam jaringan kedua tersangka.
“Intinya kami akan mengembangkan perkara ini kepada jaringan yang terlibat di dalamnya. Mulai dari level atas sampai level bawah,” tegasnya.
Disinggung terkait keterkaitan dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Bambang mengakui bahwa keduanya bukan jaringan Lapas. Pihaknya hanya menjelaskan jika barang haram ini (sabu, red) terindikasi diperoleh dari luar negeri.
“Masuk ke Indonesia, bisa melalui Riau Dumai maupun dari Batam. Diduga dari luar (sabu, red),” pungkasnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Jatim berhasil menyita satu buah tas ransel warna merah, empat bungkus berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4.104 gram atau 4,1 kilogram, enam unit HP berbagai merek dan satu buah kartu ATM BNI an Hendra. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: