BNNP Jatim Bongkar Home Industry Sabu

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menunjukan BB sabu di halaman kantor BNNP Jatim, senin (18-5).

Amankan 4 Tersangka dan 5 Kilogram Sabu
BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar home industry narkotika jenis sabu di Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Petugas juga mengamankan empat tersangka yang turut mengedarkan sabu di Jatim.
Adapun keempat tersangka adalah M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), warga Pucanngro, Lamongan; Novin Ardian (36), warga Kendal; dan Dedi A Manik (42), warga Kodja, Jakarta Utara.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen yang mengungkap bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo.
“Pada Minggu (17/5) petugas menangkap tersangka Manik dan Novin di salah satu hotel di Sidoarjo,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambada, Senin (18/5). Sambung Bambang, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti dan melakukan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka. Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine (sabu) sebanyak 5.000 gram atau 5 kilogram. Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Nasirin dan Eko.
Masih kata Bambang, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.
“Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya,” jelasnya.
Bambang menambahkan, setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Kemudian untuk kepentingan penyidikan, seluruh barang bukti dilakukan penyitaan.
Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5319 gram bruto. Kemudian disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 129 huruf a dan huruf d juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dikonfirmasi melalui ponsel Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Jawa Timur Arie Soeripan mengapresiasi apa yang dilakukan BNNP Jatim. Menurut Arie, di tengah kesibukan berbagai pihak dalam menyikapi masalah pandemi Covid-19, jajaran BNPP masih tetap waspada dan kerja keras dalam mengungkap jaringan pengedar dan produsen narkoba yang dalam hal ini adalah shabu.
“Momentum di saat semua pikiran dan energi tercurah untuk Covid-19 ternyata dimanfaatkan untuk mengedarkan narkotika,” tutur Arie Soeripan. Oleh karena itu, pihaknya berterima kasih kepada BNNP Jatim yang tetap tidak mengurangi kewaspadaannya dalam melawan peredaran narkoba.
Secara khusus, Arie juga berharap BNNP segera membongkar sampai akar-akarnya jaringan tersebut.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati. Karena yang dilakukan adalah menghancurkan masa depan bangsa,” kata Arie Soeripan lagi. Selain itu, lanjut Arie pihaknya juga meminta masyarakat tetap mewaspadai kemungkinan ada orang yang memanfaatkan suasana di tengah wabah pandemi Covid-19 ini.
“Kita harus tetap waspada bahwa para pengedar dan bandar tidak pernah lelah berkeliaran di sekitar kita,” tegas Arie lagi. [bed]

Rate this article!
Tags: