BNNP Jatim dan BNNK Surabaya Tolak Wacana Legalisasi Ekspor Ganja

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.

Surabaya, Bhirawa
Wacana legalitas ekspor ganja, diantaranya untuk kepentingan medis seperti diusulkan salah seorang anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS menuai pro dan kontra. Bahkan wacana itu mendapat penolakan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Hal itu seperti disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha yang dengan tegas menolak adanya wacana ekspor ganja. Meskipun ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi maupun medis, pihaknya tidak membenarkan hal itu.
“Tentunya BNNP Jawa Timur menolak untuk ekspor ganja. Selama regulasi melarang, akan kita tindak yang menggunakan ganja,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Rabu (12/2).
Pihaknya pun menyuarakan dengan lantang bahwa wacana tersebut tidak relevan dan menolak. Sebab, Bambang mengaku ganja sangat berbahaya bagi tubuh. Sebab efeknya dapat membuat orang untuk berpikir tidak nyata atau halusinasi. Sehingga membuat pikiran menjadi malas dan merasakan halusinasi.
Begitu juga terkait alasan medis, pihaknya tetap tidak setuju dengan adanya wacana ekspor tanaman ganja. “Tidak tepat. Kalau buat medis, bidang kedokteran jauh-jauh hari pasti sudah menggunakan ganja sebagai obat. Tapi faktanya kan tidak,” tegasnya.
Senada dengan Kepala BNNP Jatim, Kartono selaku Kepala BNN Kota Surabaya juga tidak sependapat dengan adnaya ekspor ganja. Bahkan untuk alasan ekonomi mapun alasan medis, Kartono mengaku hal itu perlu dikaji ulang.
“Sepanjang Undang-Undang melarang dan itu dilarang, ya tetap tidak diperbolehkan. Tetap itu larangan, karena ganja termasuk narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,” ucap Kartono.
Efeknya, sambung Kartono, ganja dapat menyebabkan halusinasi, ngantuk, linglung dan sama seperti sabu. Bahkan ancaman hukumannya berat, miniman pidana penjara 4 tahun dan maksimal pidana penjara 12 tahun.
Bahkan untuk alasan medis, Kartono mengaku wacana legalisasi ganja untuk ekspor perlu dikaji ulang. “Wacana itu perlu dikaji ulang. Jangan meniru luar negeri seperti Perancis, itu mau perang saudara. Selama Undang-Undang melarang, ya tetap dilarang. Terlebih untuk menyelamatkan NKRI dari bahaya narkoba,” pungkasnya. [bed]

Tags: