BNNP Jatim Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Sabu dari Jakarta

Kepala-BNNP-Jatim-Brigjen-Pol-Amrin-Remico.

Kepala-BNNP-Jatim-Brigjen-Pol-Amrin-Remico.

(System Pengiriman Menggunakan Kereta Api)
Surabaya, Bhirawa
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Jakarta ke Surabaya, Senin (21/11) kemarin. Alhasil, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dan 460 butir pil ekstasi.
Pengungkapan itu dibenarkan Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico. Kepada Bhirawa Amrin menjelaskan, sabu tersebut kiriman dari bandar gede yang ada di Jakarta. Diduga, modus dari pengiriman sabu itu dengan memanfaatkan transfortasi kereta api, untuk kemudian diedarkan di Surabaya.
“Sabu 6 kilogram itu dikirim oleh kurir dari Jakarta, dengan menggunakan system ranjau. Setibanya di Surabaya, ada kurir yang mengambil disalah satu stasiun. Nah, kemudian itulah yang kita amankan,” kata Brigjen Pol Amrin Remico saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Rabu (23/11).
Ditanya terkait berapa tersangka yang berhasil diamankan, Amrin enggan merincikan dengan alasan pengembangan kasus. Namun, pihaknya menegaskan bahwa petugas BNNP Jatim melakukan pengembangan terhadap bandar gede yang ada di Jakarta. Sebab, dari barang bukti yang disita, rencananya akan diedarkan di Surabaya.
“Kami masih mengembangkan ke bandar gede yang ada di Jakarta. Selanjutnya kasus ini akan kita rilis ke media,” tegasnya.
Dikonfirmasi Bhirawa terkait nama-nama tersangka dan kronologis lengkap temuan sabu 6 kilogram ini, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra enggan membalas pesan singkat maupun menjawab konfirmasi seluler dari Bhirawa.
Sebagaimana diberitakan, petugas BNNP Jatim membekuk bandar sabu berinisial EN, 46 di Jalan Kendang Sari Surabaya, Senin (21/11). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6 kilogram dan 460 butir pil ekstasi. Selanjutnya petugas mengembangkan dan menangkap pemodal berinisal LT di Jalan Kertajaya Utama Surabaya.
Dari tangan LT, petugas mengamankan sabu seberat 0,42 gram, 40 butir ekstasi berlogo minion, 1 poket pecahan ekstasi 2,40 gram, 12 butir happy five dan seperangkat alat isap, 12 butir H5, 1 unit motor, 1 unit mobil dan 13 unit handphone. Dikembangkan kembali oleh petugas, hingga menangkap kembali kurir berinisial LA di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Atas tindak pidana penyalagunaan narkoba, seluruh pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 miliar. [bed]

Tags: